Metropolitan

Ratusan Ribu Pelanggar Terjaring ETLE di Hari Pertama Patuh Jaya

Ratusan Ribu Pelanggar Terjaring ETLE di Hari Pertama Patuh Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 103.779 pelanggar tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026, Senin (26/10).

Penindakan dan Konfirmasi Pelanggaran

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adiel Aristo, menyampaikan bahwa dari ratusan ribu pelanggar yang terekam kamera pengawas, tercatat sebanyak 2.888 data telah melalui proses validasi. Selanjutnya, pihak kepolisian juga telah mengirimkan 2.888 surat konfirmasi kepada para pelanggar yang bersangkutan, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Adiel menjelaskan, dari total surat konfirmasi yang dikirimkan tersebut, sebanyak 1.873 telah memberikan konfirmasi dan 1.976 tercatat tertagih. Selain itu, jumlah tilang yang sudah dibayarkan oleh para pelanggar mencapai 1.777.

Pelaksanaan dan Sasaran Operasi

Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari penuh mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November mendatang, dengan mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa operasi tahun ini mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’. Menurutnya, tema tersebut menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, melainkan membutuhkan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

Komjen Dadang Hartanto menambahkan bahwa cara bertindak dalam operasi ini lebih dominan mengedepankan upaya preemtif dan preventif guna membangun kesadaran pribadi dari masyarakat. Adapun sasaran prioritas dalam operasi ini mencakup pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat mengemudi, pelanggaran rambu atau marka jalan, menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan, serta melawan arus lalu lintas.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *