Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp 362 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi guna lima tahun ke depan. Dana tersebut dialokasikan terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang setelah perpanjangan kerja sama disepakati.
Formula Penghitungan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Kesepakatan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai penandatanganan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi di Balai Kota Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pramono memaparkan, nominal dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk tahun 2027 dihitung memakai formula khusus. Formula ini memperhitungkan komponen volume sampah, total hari dalam setahun, tarif retribusi, faktor konversi, serta persentase penyesuaian.
“Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp 25 ribu per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian 120 persen,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa pihak Pemprov DKI akan berupaya keras untuk memenuhi seluruh butir kesepakatan dalam kerja sama tersebut secara tepat waktu. Dia mengharapkan kolaborasi ini menjadi awal yang positif bagi kedua wilayah dalam menyelesaikan persoalan sampah.
“Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu,” ucapnya.
Alokasi Dana untuk Warga Terdampak di Bekasi
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menuturkan bahwa dana kompensasi yang diperoleh Kota Bekasi selama ini disalurkan ke dalam berbagai program bagi warga yang bermukim di sekitar TPST Bantargebang.
Alokasi dana tersebut mencakup dukungan sosial, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, fasilitas kesehatan, hingga perbaikan kualitas lingkungan.
“Tadi disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp 362 miliar ya, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi,” kata Tri.
“Terkait dengan dana sosial, kemudian dana infrastruktur, kemudian juga dana terkait dengan pemberdayaan keekonomian warga masyarakat, yang kemudian termaktub baik itu infrastruktur kesehatan, kemudian juga perbaikan terhadap lingkungan dalam rangka untuk memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat,” jelas Tri.
Tri menambahkan, penanganan sampah antara Jakarta dan Bekasi merupakan persoalan yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, kedua daerah wajib bergotong royong guna mengatasi timbunan sampah yang sudah menumpuk selama puluhan tahun.
Dia merinci, volume timbunan sampah di wilayah Jakarta diperkirakan mencapai 80 juta ton, sementara di Bekasi menyentuh angka sekitar 25 juta ton. Tri berharap kerja sama ini menjadi landasan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern sekaligus meminimalisasi dampak negatif bagi masyarakat sekitar TPST Bantargebang.
Sumber: Berita - Detikcom








