Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Keberatan tersebut disampaikan tim hukum Febrie seusai persidangan agenda putusan sela kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Penilaian Kuasa Hukum Terhadap Status Saksi
Tim kuasa hukum Febrie menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada LPSK, sementara majelis hakim menerima surat tembusan sebagai catatan persidangan. Menurut pihak terdakwa, Ferry dianggap tidak layak mendapat perlindungan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Persidangan perkara TPPU yang melibatkan Febrie dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian mulai Senin (2/11/2026). Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memutuskan nota perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa akan diputus bersamaan dengan putusan akhir. Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Rincian Dakwaan Pemerasan dan Pencucian Uang
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Febrie Adriansyah diduga memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar dengan melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain tindakan pemerasan, Febrie bersama pihak lain didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp346,74 miliar serta USD 440.990, atau setara dengan Rp7,9 miliar.
Jaksa menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dan membongkar tiga brankas yang salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram. Di samping itu, jaksa menguraikan bahwa Febrie bersama Don Ritto menggunakan uang hasil TPPU untuk membeli sebuah kafe yang kerap menjadi tempat berkumpul mereka.
Sumber: Liputan6.com Megapolitan








