Aparat kepolisian menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka atas insiden tabrakan beruntun di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa nahas yang melibatkan lima kendaraan tersebut mengakibatkan seorang pengemudi ojek daring berinisial HS (56) terlindas hingga membutuhkan tindakan bedah.
Pemeriksaan Penyidik dan Kondisi Korban
Status tersangka bagi pengemudi BYD tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo. “Informasi dari Kasat Lantas bahwa sopir tersangka dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” kata Adiel saat dikonfirmasi pada Minggu (25/10).
Adiel menjelaskan bahwa penyelidikan guna mengungkap pemicu pasti insiden masih terus berjalan. Dari hasil interogasi awal pihak berwenang, pengemudi BYD mengaku dilanda kepanikan dan kaget ketika tabrakan terjadi. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengetesan narkoba kepada S, dengan hasil yang menyatakan dirinya bersih dari zat terlarang.
Tabrakan beruntun ini secara keseluruhan melibatkan lima unit kendaraan, yakni satu unit mobil listrik BYD, sepeda motor Honda Beat, Wuling, Toyota Navi, serta Honda Mobilio. Sementara itu, HS yang menjadi korban luka telah rampung menjalani prosedur operasi dan kini masih berada di bawah observasi tim medis Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








