Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea Cukai, serta masyarakat setempat membongkar laboratorium gelap pembuat sabu kualitas premium atau blue ice di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 1,2 ton.
Pengungkapan Jaringan Lintas Negara
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meninjau langsung lokasi kejadian dan menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan pabrik sabu terselubung ini menjadi langkah krusial dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika, seperti dilaporkan Liputan6.com. Berdasarkan penjelasannya, penyingkapan jaringan narkotika lintas negara ini bermula dari pemantauan intelijen sejak Februari 2026.
Jaringan asal China terdeteksi mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair dari Myanmar utara melintasi Laos dan Thailand sebelum tiba di Banda Aceh pada 18 Mei 2026. Pergerakan berlanjut pada 21 Mei 2026 ketika dua warga negara asing asal China yang bertindak sebagai ahli kimia, yakni LJ (45) dan XM (42), terbang dari Yunnan, transit di Malaysia, dan mendarat di Banda Aceh pada 24 Mei 2026 untuk melakukan pemetaan wilayah selama sepuluh hari.
Pada akhir Juli 2026, kedua tersangka warga negara asing tersebut memulai pengiriman tahap kedua berupa hampir 1 ton metamfetamin cair yang disamarkan di dalam kaleng hijau bermerek Titan Pro. Selanjutnya pada 15 Oktober 2026, LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming, China, menuju Kuala Lumpur dan bertemu dengan tersangka warga negara Indonesia berinisial B, dengan bantuan akomodasi dari tersangka MN.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penyelidikan ketat dimulai pada 16 Oktober 2026 saat tersangka B terbang mendahului dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh, lalu menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen. Keesokan harinya, tersangka LJ, XM, dan MN mendarat di Banda Aceh dan dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil hitam, lalu menuju sebuah ruko di Jeunieb.
Pada 18 Oktober 2026, berdasarkan informasi dari National Narcotics Control Commission China, tersangka LJ melaporkan kepada atasannya berinisial LX di China bahwa proses produksi sabu di Aceh dimulai. Melihat indikasi distribusi barang haram keluar dari laboratorium, tim gabungan mengunci area dan menggelar konsolidasi di Pidie pada Rabu, 21 Oktober 2026 dini hari.
Tim gabungan kemudian menggerebek ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, serta empat lokasi lainnya di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe secara serentak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka LJ, XM, F, MY, AK, dan AY, serta menyita 20 drum sabu cair dan sekitar 500 kilogram sabu kristal dengan total barang bukti mencapai 1,2 ton bruto.
Sumber: Liputan6.com Megapolitan








