Nasional

Maruarar Jawab Ultimatum Hercules soal Lahan di Tanah Abang

Maruarar Jawab Ultimatum Hercules soal Lahan di Tanah Abang

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memberikan tanggapan setelah namanya disebut oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian ATR/BPN.

Respons Terkait Status Lahan di Tanah Abang

Dalam demonstrasi yang berlangsung pada Senin (19/10) lalu, Hercules mempermasalahkan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya yang dibebaskan menggunakan dana pribadi.

Hercules sempat melontarkan pernyataan agar namanya diperhatikan terkait tanah yang dikosongkan menggunakan dana hingga puluhan miliar rupiah. Menanggapi hal itu, seperti dilaporkan detikcom, Maruarar menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah kepemilikan PT KAI.

Maruarar menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Berdasarkan koordinasi tersebut, dipastikan bahwa lokasi di Tanah Abang adalah aset negara.

Ia menambahkan, lokasi tersebut memiliki rencana peruntukan sebagai kawasan rumah susun untuk masyarakat. Kendati demikian, pemanfaatan lahan tersebut belum dapat dilakukan saat ini karena masih menghadapi proses hukum.

Klaim Kepemilikan dan Proses Hukum yang Berjalan

Di sisi lain, kuasa hukum Grib Jaya, Wilson Colling, seperti dikutip dari detikcom, sebelumnya menyatakan bahwa tanah di Tanah Abang tersebut merupakan hak milik ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Efendi, dan bukan milik PT KAI.

Klaim kepemilikan itu didasarkan pada hak verponding dari masa pemerintahan Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Selain itu, terdapat surat keterangan PM 1 dari lurah setempat tahun 2004 hingga 2007, serta penguasaan fisik secara turun-temurun oleh ahli waris hingga sekarang.

Sementara itu, Hak Pengelolaan Nomor 5 dan 6 yang digunakan PT KAI sebagai dasar klaim baru diterbitkan pada tahun 2008 melalui administrasi Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399, yang menurut pihak kuasa hukum memiliki lokasi berbeda dari wilayah Tanah Abang.

Saat ini, rencana pembangunan rumah susun belum bisa dieksekusi lantaran pihak ahli waris Sulaeman Effendi bersama Hercules beserta Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya masih melayangkan gugatan hukum yang tercatat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *