Daftar Isi
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tiga korporasi penanaman modal asing sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Aktivis lingkungan mengingatkan agar temuan ini tidak dijadikan alasan oleh pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab atas bencana tersebut.
Penetapan Tersangka Korporasi Asing
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing yang proses hukumnya sedang berjalan, seperti dilaporkan BBC News Indonesia.
Menurut Suyudi, status hukum tersebut merupakan hasil pengembangan dari 98 laporan dugaan keterlibatan korporasi dalam bencana kebakaran hutan dan lahan. Penyelidikan lanjutan kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menelusuri pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Sebelumnya, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah menyebutkan bahwa kepolisian telah memproses ratusan tersangka perorangan serta menangani delapan korporasi. Pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin bagi 42 perusahaan lainnya.
Sorotan Aktivis dan Respons Perusahaan
Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Uli Artha Siagian berpendapat bahwa pemerintah Indonesia memegang peranan paling krusial dalam pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terhadap perusahaan nakal. Menurutnya, bencana yang terjadi berulang kali di area konsesi merupakan indikasi lemahnya regulasi serta pengawasan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat puluhan perusahaan yang terindikasi terlibat karhutla terafiliasi dengan kelompok usaha besar di Singapura dan Malaysia. Sejumlah organisasi lingkungan lain seperti Greenpeace Malaysia dan Pantau Gambut turut melaporkan puluhan perusahaan berbasis di luar negeri yang berkaitan dengan titik api di area konsesi mereka di Indonesia.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan yang namanya disebut memberikan bantahan resmi. Perwakilan dari First Resources, Sime Darby Plantation Berhad, Asia Pulp & Paper, Golden Agri-Resources, Wilmar International, Salim Ivomas Pratama, hingga Kuala Lumpur Kepong menyatakan bahwa mereka menerapkan kebijakan larangan pembakaran yang ketat dan menyebut sumber api sebagian besar berasal dari luar batas wilayah konsesi mereka.
Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura sebelumnya juga telah merilis 10 perusahaan yang diduga terkait karhutla di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas. Pemerintah Singapura menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
Luas Wilayah Terdampak Bencana
Lembaga pemantau citra satelit Nusantara Atlas mencatat bahwa kebakaran hutan dan lahan telah menghanguskan area seluas 1,9 juta hektare sejak Januari hingga September 2026. Sementara itu, pemantauan dari Lembaga Madani Berkelanjutan mencatat luas karhutla mencapai 1,32 juta hektare pada periode Januari hingga Agustus 2026.
Luas area terbakar terbesar ditemukan di dalam kawasan izin perkebunan kelapa sawit seluas 246.035 hektare, area izin yang tumpang tindih seluas 166.208 hektare, serta area perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 137.116 hektare.
Sumber: BBC News Indonesia








