Hukum & Kriminal

GRIB Jaya Buka Suara Soal Uang Rp800 Juta ke KPK

GRIB Jaya Buka Suara Soal Uang Rp800 Juta ke KPK

Organisasi massa Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menguraikan kronologi penerimaan dana sebesar Rp800 juta yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tunai tersebut sebelumnya diberikan kepada Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, oleh pihak yang terafiliasi dengan PT Summarecon Agung Tbk.

Dugaan Kaitan dengan Sengketa Lahan

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan bahwa transaksi tersebut terjadi jauh hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Wilson seperti dikutip dari detikcom, Kamis (22/10), uang diserahkan oleh seorang advokat berinisial MW yang terhubung dengan pihak pengembang tersebut.

Pemberian dana bertujuan meminta GRIB Jaya memfasilitasi penanganan sengketa pertanahan seluas sekitar 65 hektare. Persoalan hukum tersebut berkaitan dengan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar penerbitan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan pendampingan dari Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.

Pihak perwakilan Summarecon sempat mengartikan penyerahan uang Rp800 juta itu sebagai bagian dari kesepakatan final. Namun, tafsir sepihak tersebut dipertanyakan oleh Hercules mengingat nilai lahan yang bersengketa diperkirakan mencapai triliunan rupiah serta tidak adanya ikatan hukum yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah kasus dugaan suap pengurusan izin HGB Summarecon mencuat ke publik, Hercules berinisiatif menyerahkan uang tersebut ke lembaga antirasuah. Langkah tersebut diambil guna memastikan keterkaitan dana itu secara transparan dalam proses hukum yang sedang ditangani penyidik.

Penyitaan dan Penetapan Delapan Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tunai Rp800 juta yang diserahkan perwakilan kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (15/10). KPK menduga uang tersebut berkaitan erat dengan pengaturan lahan di wilayah Bogor dan upaya pembukaan blokir dokumen HGB.

Dalam pusaran perkara rasuah perizinan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tersangka lainnya adalah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta tiga individu lainnya yakni Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Komisi antirasuah mengidentifikasi Fahd, Arif, Erwin, dan Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini berakar dari OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9), ketika penyidik menangkap 19 orang serta mengamankan barang bukti tunai senilai Rp106,3 miliar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *