Hukum & Kriminal

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Don Ritto

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Don Ritto

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Don Ritto alias Idon beserta tim penasihat hukumnya. Berdasarkan laporan Liputan6.com, jaksa menilai sebagian besar keberatan tersebut telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Tanggapan Jaksa di Pengadilan Tipikor

Permintaan tersebut disampaikan saat jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Don Ritto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/10/2026). Jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap Don Ritto sah serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilanjutkan.

“Kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut. Pertama, menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Don Ritto alias Idon dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, surat dakwaan dengan nomor register perkara PDS-35/M.1.14/FT.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh sebab itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang mengadili perkara dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST tersebut.

Materi Pokok Perkara dan Konstruksi Dakwaan

Jaksa menjelaskan bahwa poin-poin keberatan yang disampaikan melalui nota pribadi maupun tim advokat tidak tergolong sebagai alasan perlawanan yang sah menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Di luar aspek formalitas, materi perlawanan yang sudah masuk ke dalam pokok perkara dinilai tidak berdasar dan harus ditolak.

Setelah mencermati uraian perlawanan tersebut, jaksa berkesimpulan bahwa tim advokat Don Ritto gagal dalam mencermati surat dakwaan karena memadukan bias saksi yang dianggap menguntungkan klien mereka. Advokat dinilai mengambil kesimpulan secara prematur sehingga gagal memahami konstruksi dakwaan yang telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Surat dakwaan tertanggal 30 September 2026 itu juga telah menguraikan dugaan tindak pidana serta keterlibatan Don Ritto bersama pihak lain, yakni Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkariwang, dan Nurman Herin.

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan sela pada Senin (26/10/2026) pukul 09.30 WIB untuk menentukan apakah eksepsi Don Ritto diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *