Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan estimasi kerugian perekonomian akibat peredaran beras fortifikasi palsu di tengah masyarakat mencapai angka Rp89 triliun. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan peredaran barang dan jumlah penduduk secara nasional.
Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan (Deputi I) Bapanas, Brigjen Hermawan menjelaskan bahwa kerugian itu dihitung secara nasional dengan estimasi keuntungan penjualan beras fortifikasi palsu dari seluruh produsen mencapai Rp23 ribu per kilogram. Dalam menjalankan aksinya, para produsen nakal mengemas ulang beras kategori medium atau premium menggunakan label beras fortifikasi.
Para pelaku kemudian menjual beras tersebut dengan harga yang dinaikkan karena belum terdapat aturan batas harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis beras fortifikasi. Padahal, beras medium yang bernilai Rp13.500 seharusnya hanya memerlukan penambahan sekitar satu persen kernel untuk melengkapi komposisi menjadi beras fortifikasi.
Pihaknya sudah memanggil ahli yang menyatakan bahwa penambahan vitamin tersebut seharusnya hanya memerlukan biaya tambahan sebesar Rp1.000 saja. Dengan biaya operasional mencapai Rp14.500, para pelaku justru melakukan mark up sehingga mendulang keuntungan dari Rp23.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Menanggapi temuan ini, Hermawan telah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk segera menghentikan proses produksi, menarik produk dari pasaran, hingga mencabut izin peredarannya di masyarakat. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke daerah yang berisi instruksi pencabutan izin, penarikan dari peredaran, serta penghentian produksi.
Pengusutan oleh Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar peredaran lima merek beras fortifikasi bodong di pasaran yang terbukti tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait praktik kecurangan tersebut.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil laboratorium. Suhasto menuturkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Adapun kelima merek beras fortifikasi yang kedapatan tidak sesuai mutu dan kualitasnya meliputi Idola Hijau, Idola Merah, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Berdasarkan temuan aparat, seluruh merek tersebut terbukti tidak mempunyai kandungan vitamin tambahan seperti yang diwajibkan pada produk beras fortifikasi.








