Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pendalaman Aliran Dana dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik saat ini sedang mendalami keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang menyeret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain itu, lembaga antirasuah juga menelusuri hubungan uang itu dengan pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
“Materi itu sedang didalami, dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta. Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10).
Budi menambahkan, apabila uang tersebut terbukti berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani, maka dana itu akan dijadikan sebagai barang bukti resmi. Sebaliknya, jika tidak ditemukan kaitan dengan kasus hukum tersebut, KPK memastikan akan mengembalikan uang itu kepada pihak PCNU Nias.
Pihak KPK turut menyampaikan apresiasi atas langkah kooperatif tersebut. Menurut Budi, pelaporan serta penyerahan dana ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi ATR/BPN
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus ini mencakup dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk beserta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka tersebut meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, bersama dengan Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlevi.
Berdasarkan keterangan KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri sebelumnya tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus ini.








