Pemerintah kembali memberikan sanksi administratif dan denda pemulihan ekosistem hutan kepada enam korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelang pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).
Daftar Perusahaan yang Dijatuhi Sanksi
Menurut Raja Juli seperti dilaporkan CNN Indonesia, langkah tegas berupa pembekuan izin beserta denda pemulihan ekosistem itu dikenakan kepada PT Hasil Kalimantan Jaya yang berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan luas lahan yang terbakar mencapai 4.803 hektare. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang memiliki luas konsesi 59.810 hektare serta lahan terbakar seluas 1.049 hektare.
Korporasi berikutnya adalah PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan area terbakar seluas 718 hektare, serta PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang memiliki konsesi 13.580 hektare dan lahan terbakar seluas 420 hektare. Selain itu, pemerintah menindak PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang mengantongi konsesi 12.920 hektare dengan luas lahan terbakar 348 hektare, serta PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang mempunyai wilayah konsesi 68.286 hektare dan lahan terbakar seluas 193 hektare.
Akumulasi Sanksi dan Ancaman Pidana
Dengan penambahan tersebut, Kementerian Kehutanan sejauh ini telah menerapkan sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap total 32 korporasi, menyusul penindakan terhadap 26 perusahaan sebelumnya.
“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ujar Raja Juli.








