Seorang hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berinisial K dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun. Berdasarkan sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada Senin (19/10), K terbukti melakukan pelanggaran asusila setelah meninggalkan kantor pada jam kerja untuk bepergian dengan seorang perempuan berinisial N hingga berujung hubungan seksual di luar pernikahan.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Noor Edi Yono melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh Humas Komisi Yudisial pada Selasa (20/10) menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Agama dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi tersebut. Noor Edi Yono menjelaskan dalam sidang bahwa majelis memutuskan untuk menerima pembelaan terlapor untuk sebagian serta memperbaiki rekomendasi Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Majelis Kehormatan Hakim menilai K telah melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka tiga serta menjunjung tinggi harga diri angka tujuh. Sidang tersebut dihadiri oleh anggota dari Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani, serta perwakilan Komisi Yudisial yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, serta Anggota Komisi Yudisial Abhan, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.
Kronologi Kejadian dan Pemeriksaan
Peristiwa ini bermula ketika K dan N bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021 saat K menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu. Keduanya kemudian sering berkomunikasi dan menceritakan kehidupan pribadi masing-masing sebagai duda dan janda. Pada Februari 2022, N datang ke Dompu, dijemput oleh K, lalu bepergian memakai mobil dinas pada jam kerja menuju sebuah hotel tempat terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan.
Menurut pengakuan N, kejadian tersebut terjadi dengan paksaan sehingga N meminta pertanggungjawaban, namun K mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS yang dinikahinya pada September 2022. N kemudian melaporkan K kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada Oktober 2022. Dalam pembelaannya, K mengklaim memperoleh nomor telepon N dari seorang teman berinisial F pada 2021 dan menyebut N yang meminta dijemput di Dompu dalam kondisi basah karena hujan serta menolak tawaran berganti pakaian di masjid.
K juga mengaku sempat diminta keluarga dan anak N agar tidak menghubungi N lagi agar N bisa rujuk dengan mantan suaminya, sehingga K memblokir nomor N. Setelah dilaporkan, K menyatakan sempat bermediasi dan berdamai dengan N untuk mencabut laporan, namun atasannya melarang pencabutan tersebut karena dikhawatirkan persoalan akan semakin panjang. Dalam persidangan, Ikatan Hakim Indonesia memohon sanksi yang lebih ringan dengan pertimbangan K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak kecil, sementara K menghadirkan dua saksi meringankan yaitu kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya NMS.
Majelis Kehormatan Hakim menilai keterangan saksi meringankan tidak dapat diterima karena tidak mengetahui peristiwa secara langsung, serta menolak pembelaan K yang menyebut N berinisial mengajak melakukan hubungan tersebut karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Adapun hal yang meringankan meliputi pengakuan K, sikap kooperatif, penyesalan, janji tidak mengulangi perbuatan, masa pengabdian sejak 2008, serta kinerja baik sebagai hakim yustisial, sedangkan hal memberatkan adalah jabatan K saat peristiwa terjadi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu.








