Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang berinisial CK (19) dan BEF (25) terkait peredaran 858 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate serta 5,21 gram kristal putih yang diduga sabu.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria di Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 00.25 WIB, di mana polisi mendapati 45 cartridge merek Yakuza. Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah apartemen di Jakarta Barat dan menemukan ratusan cartridge vape lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, pihaknya mengamankan total ratusan cartridge dengan berbagai merek serta sabu. “Barang bukti berupa 548 cartridge merek Yakuza, 220 cartridge merek Batman, dan 90 cartridge merek Mafia yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas mengamankan kristal putih yang diduga sabu serta tiga unit telepon genggam,” ujar Reynold melalui keterangannya pada Selasa (20/10).
Reynold menyatakan tindakan hukum ini adalah langkah untuk menghentikan peredaran narkotika dan menjaga keselamatan masyarakat, terutama generasi muda. Setiap informasi yang diterima dipastikan bakal ditindaklanjuti lewat penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional.
Penyelidikan Lanjutan dan Imbauan
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan bahwa penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, para tersangka, serta menguji barang bukti di laboratorium forensik Bareskrim Polri. Pihak kepolisian juga menelusuri jaringan pemasok dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap cairan rokok elektronik yang komposisinya tidak jelas dan meminta warga agar melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika. “Jangan menggunakan cairan rokok elektronik yang tidak diketahui kandungannya. Jika mengetahui dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110,” kata Budi.
Budi menambahkan, kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat penting untuk saling peduli dan mengamankan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. “Semangat Polisi Bersama Masyarakat kita wujudkan dengan saling peduli dan menjaga lingkungan agar generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.








