Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banggai bersama seorang bawahannya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
Penyelidikan Propam dan Temuan Barang Bukti
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan bahwa tim cyber Subbid Paminal Bidpropam sudah bergerak melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan awal terkait kasus tersebut, seperti dilaporkan CNN Indonesia. Pengungkapan perkara ini berawal ketika Satuan Tugas Pengawasan BBM bersubsidi mendapati ratusan jerigen berisi bahan bakar di sebuah kapal.
Aparat menemukan sebanyak 575 jerigen yang memuat solar serta pertalite di dalam kapal jolor yang berencana menuju Taliabu, Maluku, di kawasan Pantai Banggai Lalongo pada Kamis (15/10). Dari hasil pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal, sebagian dari pasokan BBM itu diduga merupakan milik Bripka RRP yang bertugas di Polsek Banggai, sementara sisanya dikaitkan dengan warga berinisial F. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.
Modus Operandi dan Penunjukan Pelaksana Harian
Bripka RRP diduga mengumpulkan solar dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta mendapatkan pertalite dari para pelangsir. Bahan bakar tersebut kemudian dipasok kepada kapten kapal jolor berinisial I, dan kegiatan ilegal itu diperkirakan telah berjalan selama dua bulan dengan dugaan keterlibatan pimpinan Polsek Banggai.
Sebagai langkah lanjutan berdasarkan surat perintah Kapolda Sulteng tertanggal 19 Oktober 2026, kepolisian telah menunjuk personel baru sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai di Polres Banggai Laut. Penanganan perkara ini kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Bidpropam Polda Sulteng untuk melengkapi berkas guna menghadapi persidangan kode etik profesi kepolisian.








