Politik

PKS Soroti Kasus Korupsi hingga Ijazah Jelang 2 Tahun Prabowo

PKS Soroti Kasus Korupsi hingga Ijazah Jelang 2 Tahun Prabowo

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah menjelang peringatan dua tahun kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Selasa (20/10) besok. Sejumlah catatan tersebut mencakup kasus korupsi, evaluasi program makan gratis, hingga polemik ijazah.

Soroti Program Makan Bergizi dan Kasus Korupsi

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid menyampaikan bahwa partainya melihat banyak pencapaian yang telah dihasilkan oleh pemerintahan dalam dua tahun awal periode ini. Kendati demikian, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan demi kebaikan masyarakat.

Dalam konferensi pers pada Senin (19/10), Kholid menyoroti pelaksanaan Program Asta Cita Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki niatan baik untuk memastikan asupan gizi anak didik terpenuhi di sekolah. Namun, ia menilai masih banyak pelanggaran akibat kelalaian pelaksana di lapangan, seperti kasus keracunan yang menimpa anak-anak.

“Seperti contoh ada yang terdampak keracunan, misal. Maka harusnya ke depan zero case keracunan itu. Zero case terjadinya keracunan,” kata Kholid seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Selain itu, Kholid juga menyinggung masih adanya kasus korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan. Pihaknya mendorong agar tata kelola program Asta Cita diperbaiki agar lebih tepat sasaran, mencegah kebocoran keuangan negara, serta mencapai nol kasus korban keracunan.

Catatan terakhir disampaikan terkait sektor pengelolaan lingkungan hidup. Kholid menegaskan agar Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup lebih jeli serta baik dalam mengelola hutan sehingga kelestariannya terjaga dan tidak ada lagi insiden kebakaran hutan dan lahan.

Singgung Polemik Ijazah Wakil Presiden

Pada kesempatan yang sama, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem Pemilu. Ia menilai putusan tersebut menyiratkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap masyarakat.

“PKS memandang polemik ijazah gate (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan,” ujar Al Muzammil.

Al Muzammil mengatakan pasca putusan tersebut banyak warga yang memprotes dan mendatangi PKS agar persoalan ini diproses secara hukum dan konstitusional. Oleh karena itu, PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik dan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu harus berlangsung secara jujur dan adil agar demokrasi Indonesia bergerak menuju meritokrasi.

Menurut Al Muzammil, setiap anak bangsa harus memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan sekadar dispensasi. “Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing serta tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *