Hukum & Kriminal

Kinerja Satgas PKH Selamatkan Puluhan Triliun Aset Negara

Kinerja Satgas PKH Selamatkan Puluhan Triliun Aset Negara

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekesalannya terhadap ulah korporasi serta oknum pelaku kejahatan lahan dan hutan yang selama puluhan tahun merusak alam demi keuntungan pribadi. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam acara penyerahan hasil penyelamatan aset negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Gedung Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025.

Pujian untuk Kerja Senyap Satgas PKH

Menurut Prabowo, para pelaku kejahatan tersebut tidak segan menghasut warga atau membayar preman untuk menghambat proses investigasi. Kendati demikian, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH yang dibentuk pada awal masa jabatannya karena tetap bekerja dengan senyap tanpa sorotan kamera media maupun vlogger, termasuk saat harus memverifikasi empat juta hektare lahan di medan yang sulit.

Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan melibatkan 12 instansi lintas lembaga seperti Kejaksaan, TNI, Polri, serta Kementerian Kehutanan. Tim pengarah dipimpin oleh Menteri Pertahanan bersama Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, sementara tim pelaksana diketuai oleh Jampidsus bersama Kasum TNI, Kabareskrim, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP, serta didukung 18 dirjen dari berbagai kementerian.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa sejak Januari 2025 hingga kini, tim telah menguasai kembali 6,2 juta hektare kawasan hutan ilegal yang sebelumnya dikuasai korporasi dan individu. Dari hasil penarikan denda, satgas telah menyetorkan Rp52 triliun ke kas negara dengan nilai aset kawasan hutan mencapai hampir Rp400 triliun.

Tantangan Lapangan dan Target ke Depan

Barita menuturkan, Satgas PKH menargetkan tambahan penguasaan lahan hingga 2,8 juta hektare hingga akhir 2026 sehingga totalnya mencapai sembilan juta hektare, kendati jumlah tersebut masih jauh dari total kawasan hutan ilegal yang mencapai puluhan juta hektare. Dalam menjalankan tugasnya, satgas menghadapi berbagai tantangan mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, waktu kerja, hingga ekstremitas medan hutan tropis.

Selain kondisi alam yang sulit dijangkau, tim juga kerap menghadapi resistensi baik di lapangan maupun melalui jalur hukum dari pihak-pihak yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun. Praktik suap dan lobi juga kerap ditemui karena adanya keterlibatan oknum yang selama ini menerima manfaat secara tidak sah.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto menilai kinerja Satgas PKH berhasil menjadi terapi kejutan untuk menghadapi korporasi nakal dan menerobos kebuntuan penegakan UU Kehutanan serta UU Cipta Kerja yang selama ini mandek. Meski demikian, Agus memberikan catatan terkait potensi gugatan di PTUN akibat tumpang tindih hak, perlunya model bisnis untuk kawasan sitaan, serta peralihan paradigma dari represif menjadi preventif melalui reformasi hulu perizinan dan integrasi peta digital.

Barita menyebutkan bahwa hingga akhir tahun mendatang, Satgas PKH akan terus melanjutkan penertiban seluruh kawasan hutan ilegal yang diduga mencapai puluhan juta hektare di berbagai daerah.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *