Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Upaya paksa tersebut berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari di wilayah Jabodetabek.
Lokasi Penggeledahan dan Barang Sitaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan dilaksanakan sejak Kamis (15/10) sampai Senin (19/10). Salah satu sasaran penggeledahan adalah Kantor BNPB yang berlokasi di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada hari pertama.
Seperti dilaporkan CNN Indonesia, objek lain yang digeledah penyidik mencakup rumah tinggal serta perkantoran yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
“Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (15/10),” ucap Budi kepada wartawan pada Selasa (20/10).
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, uang tunai, perhiasan, serta tiga unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut. Selanjutnya, penyidik akan meneliti dan menganalisis temuan tersebut serta memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Tersangka
Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); tiga tenaga ahli Kepala BNPB yaitu Bima Setiawan, Richard Erlangga, dan Letjen Suharyanto; serta seorang pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Perlu diketahui, Bima merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pihaknya mendapati keterlibatan sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor yang terafiliasi dengan Bima Setiawan. Total nilai pengadaan di lingkungan BNPB dalam kurun waktu tiga tahun dari 2024 hingga 2026 mencapai Rp148 miliar.
Anggaran pengadaan tersebut berasal dari dana siap pakai atau dana darurat untuk penanganan berbagai bencana besar di tanah air. Kasus ini mencakup penanganan bencana mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga peristiwa gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” kata Achmad Taufik Husein.








