Daftar Isi
Eks Wamenkumham Denny Indrayana meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersikap tegas terhadap polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny kepada CNN Indonesia, tidak adanya upaya pemakzulan terhadap Gibran merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum.
Dorongan Hak Menyatakan Pendapat
Pernyataan tersebut disampaikan Denny dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (2/11), menyusul langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas milik Gibran. Ia menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA telah memutus perkara dengan logika yang senada sehingga kedua putusan itu harus ditindaklanjuti sebagai wujud kepatuhan terhadap asas negara hukum.
Denny menjelaskan bahwa putusan tingkat kasasi MA tersebut semakin memperkuat proses pemakzulan terhadap Gibran yang sebelumnya telah dibuka oleh MK. Ia menilai Gibran tidak mundur dari posisi wakil presiden padahal dua mahkamah sudah menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden.
Pascaputusan itu, Denny mendorong DPR agar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Ia menyebut DPR seharusnya menyatakan pendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu berdasarkan putusan MK dan MA. Ia menambahkan bahwa jika parlemen tidak mengambil langkah, hal itu sama artinya dengan membiarkan pembangkangan terhadap putusan kedua lembaga peradilan tersebut.
Pada saat yang sama, Denny menyampaikan bahwa pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak mesti dilakukan secara sepaket apabila mereka sudah menjabat. Ia menjelaskan bahwa ketentuan satu paket tersebut hanya berlaku dalam konteks pasangan calon pada rezim pemilu.
Tuntutan Penggugat dan Agenda Dinas Gibran
Dalam kesempatan yang sama, penggugat perkara H. M. Subhan meminta Gibran agar segera mundur dari jabatannya. Subhan mengatakan dirinya telah menghitung hari selama enam puluh ke depan, dan jika Gibran tidak meninggalkan istana, ia akan datang untuk meminta yang bersangkutan pulang ke Solo.
Subhan juga menyatakan putusan kasasi di MA tersebut membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang tidak sah. Menurutnya, akibat hukum dari putusan kasasi di mahkamah ini adalah Indonesia tidak pernah memiliki wakil presiden bernama Gibran.
Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan agenda dinas di tengah sorotan publik atas putusan MA yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA miliknya. Gibran bertolak menuju Sulawesi Barat pada Senin pagi untuk meninjau sejumlah program prioritas pemerintah serta menghadiri peringatan 100 tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang, dengan terbang menggunakan pesawat kepresidenan dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB.
Duduk Perkara Putusan MA
Dalam amar putusan tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10).
H. M. Subhan selaku penggugat mengajukan empat hal kepada majelis hakim dalam perkara yang menggugat Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu. Keempat tuntutan tersebut meliputi mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan penarikan surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasai untuk dimusnahkan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Perkara kasasi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, didampingi Maftuh Effendi sebagai Hakim Anggota 1, Hari Sugiharto sebagai Hakim Anggota 2, serta Michael Renaldy Zein selaku Panitera Pengganti. Sebelumnya, perkara ini sempat diputus tidak diterima di tingkat pertama melalui register perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 21 Mei 2026, yang kemudian dikuatkan oleh majelis hakim di tingkat banding dalam putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.








