Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia. Para korban diiming-imingi gaji serta bonus bernilai fantastis tanpa perlindungan hukum yang jelas di wilayah konflik bersenjata.
Modus Operandi dan Iming-Iming Gaji
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyatakan bahwa tawaran menjadi serdadu di luar negeri dengan imbalan tinggi merupakan bentuk kejahatan perdagangan orang. Menurut Nurul, praktik ini menjerumuskan korban ke daerah konflik bersenjata tanpa jaminan keselamatan kerja, kontrak resmi, maupun perlindungan hukum.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau setara dengan sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sebesar 230 rubel. Seperti dilaporkan CNN Indonesia, para calon korban hanya diminta menyerahkan paspor dan KTP tanpa diwajibkan mengikuti pelatihan militer terlebih dahulu di tanah air.
Para perekrut menggunakan visa turis untuk memberangkatkan korban, sementara tiket pesawat dan dokumen perjalanan dibiayai oleh agen di Rusia. Setibanya di sana, korban hanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung menandatangani kontrak kerja, mengikuti pelatihan selama satu bulan, lalu diterjunkan ke medan perang.
Penanganan Perkara dan Penetapan Tersangka
Pihak kepolisian mencatat ada total lima laporan polisi dengan keseluruhan korban mencapai 58 orang. Rinciannya meliputi lima korban ditangani Bareskrim Polri, 12 korban di Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban di Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam laporan lain di Bareskrim Polri, serta 22 korban di Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, salah satu kasus di wilayah Jakarta Timur melibatkan seorang tersangka berinisial MI dengan lima korban terdata. Tersangka MI berperan memberikan informasi lowongan, merekrut, serta mengurus keberangkatan korban dengan keuntungan 1.000 rubel melalui dompet aset kripto.
Penyidikan menunjukkan bahwa jaringan rekrutmen ini beroperasi secara berjenjang dengan komisi antara 500 hingga 1.000 rubel per kandidat yang dibayarkan lewat transfer bank maupun kripto. Seluruh proses perekrutan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur resmi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, tidak tercatat di dinas ketenagakerjaan, tidak berbekal asuransi, serta tidak memiliki kontrak kerja sah dari pemerintah.
Dari pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat kartu ATM, lima telepon genggam, satu unit iPad, satu bundel dokumen e-visa Rusia, dan dua laptop. Tersangka MI dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.








