Hukum & Kriminal

KPK Panggil Rita Widyasari Terkait Kasus TPPU di Kukar

KPK Panggil Rita Widyasari Terkait Kasus TPPU di Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pemeriksaan di Kalimantan Timur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang di wilayah Kutai Kartanegara, seperti dilaporkan detikcom pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan ini dilangsungkan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur. Meski demikian, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi apa saja yang akan didalami dari Rita dalam pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (7/10), Rita sempat dimintai keterangan mengenai berbagai barang bukti yang telah disita penyidik. Barang-barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara pencucian uang yang menjeratnya. Saksi Rita Widyasari hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, menurut Budi pada Kamis (8/10).

Perkara Hukum Terdahulu

Rita Widyasari merupakan tersangka dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017 silam sebelum akhirnya diadili di persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada tahun 2018. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di wilayah Kutai Kartanegara. Rita sempat berupaya melawan vonis tersebut melalui jalur hukum lanjutan.

Akan tetapi, upaya hukum yang ditempuh Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada tahun 2021. Rita kemudian dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu dan kini sudah dinyatakan bebas.

Terlepas dari kasus gratifikasi tersebut, Rita tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang. Pada bulan Juli 2024, KPK sempat mengungkapkan bahwa Rita juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *