Persidangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Jalannya sidang diwarnai adu bentak antara saksi yang dihadirkan jaksa dengan tim pengacara Roy Suryo.
Adu Mulut dan Saling Sela
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum adalah Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan. Persidangan memanas ketika pengacara Roy menanyakan pengetahuan Samuel mengenai pokok perkara persidangan tersebut, yang langsung dijawab oleh Samuel bahwa ia hadir untuk meyakinkan publik bahwa tudingan ijazah palsu adalah fitnah.
Suasana kian memanas karena Samuel dan pengacara Roy saling menyela serta memotong jawaban satu sama lain. Samuel sempat menegur pengacara Roy agar tidak mengajarinya saat dicecar pertanyaan terkait pemahaman perbuatan yang didakwakan.
Ketika ditanya mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Roy, Samuel mengaku tidak tahu dan tidak mengurus masalah pasal. Hal tersebut memicu protes dari pengacara Roy yang menilai jawaban tersebut tidak konsisten, hingga akhirnya kedua pihak saling membentak di ruang sidang.
Intervensi Majelis Hakim
Melihat ketegangan yang terjadi, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati langsung menengahi persidangan. Hakim meminta kepada Samuel agar mendengarkan setiap pertanyaan dari pengacara Roy secara utuh sampai selesai tanpa perlu memotong pembicaraan.
Selain itu, majelis hakim mengimbau agar Samuel tidak terpancing emosi dalam memberikan jawaban. Kepada tim pengacara Roy, hakim juga mengingatkan agar tidak memberikan pertanyaan yang bersifat meminta pendapat kepada saksi, sebelum akhirnya mempersilakan sidang dilanjutkan kembali.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi dengan menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah. Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: Berita - Detikcom








