Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti memberikan tanggapan terkait polemik yang timbul usai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Gibran secara sepihak.
Mekanisme Konstitusi Pemberhentian Wapres
Menurut Azis, desakan politik yang mendesak pemberhentian Gibran tidak boleh diposisikan sebagai sebuah kewajiban konstitusional bagi Presiden. Ia menerangkan bahwa konstitusi telah menetapkan aturan dan mekanisme tersendiri untuk memberhentikan seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tercantum di dalam Pasal 7A serta Pasal 7B UUD 1945. “Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” ucap Azis seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Azis menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima sebab tidak memiliki kedudukan hukum. Ia menambahkan bahwa jalur pemakzulan memang bagian dari konstitusi, namun proses tersebut menuntut alasan serta pembuktian yang sesuai dengan aturan konstitusional.
Terkait Bukti Pendidikan dan Fokus Elite
Azis mengakui bahwa di dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi terdapat pembahasan mengenai persoalan bukti pendidikan Gibran. Kendati demikian, ia mengingatkan agar hal tersebut dibedakan dari amar putusan yang nyatanya tidak membatalkan jabatan Gibran ataupun memberikan perintah untuk memberhentikannya.
Pada kesempatan yang sama, Azis meminta agar seluruh pihak mengalihkan perhatian kembali kepada berbagai persoalan nyata yang dihadapi oleh rakyat setelah rangkaian pemilu usai, alih-alih terus memelihara pertarungan kekuasaan. Ia menutup keterangannya dengan mengingatkan bahwa waktu yang terbuang untuk ketidakpastian politik seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki sekolah, membuka lapangan pekerjaan, menata pelayanan publik, serta menguatkan ekonomi keluarga.








