Seorang terapis pijat urut tradisional bernama Arfadic (31) diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerasan saat memenuhi panggilan jasa pijat di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut berlangsung setelah korban mendatangi lokasi yang disepakati melalui pemesanan secara daring.
Kronologi Penganiayaan dan Pemerasan
Peristiwa ini bermula ketika korban menerima pesanan jasa urut melalui percakapan daring. Setelah menyepakati penawaran tersebut, korban langsung menuju titik lokasi di Jalan Gang Biji 1, Percetakan Negara, Johar Baru. Setibanya di lokasi, Arfadic dijemput oleh pihak pemesan dan diarahkan menuju sebuah kamar kontrakan.
Sesi pijat sempat berjalan sekitar 30 menit sebelum tiba-tiba empat orang tidak dikenal masuk ke dalam kamar dan mempertanyakan keberadaan korban. Situasi tersebut berlanjut pada penekanan sejumlah uang, di mana korban diminta membayar Rp600 ribu dari total tuntutan Rp1,2 juta yang diklaim untuk biaya kontrakan serta keperluan lain.
Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Boy Fernanda, mengonfirmasi terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Pihak kepolisian bergerak mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pemerasan itu.
“Amankan. Pelakunya di kantor, ya. Baru kita tangkap nih,” kata Boy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Boy mengungkapkan bahwa para terduga pelaku telah mengakui tindakan yang mereka lakukan. Saat ini, penyidik Polsek Johar Baru masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan resmi.
“Pelaku ini kan nanti kita periksa, yang bersangkutan juga mengakui. Namun kan nanti kita ada pemeriksaan BAP, proseduralnya,” ujar Boy.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








