Nasional

Blora Jajaki Opsi Transmigrasi Lokal untuk 535 KK

Blora Jajaki Opsi Transmigrasi Lokal untuk 535 KK

Pemerintah Kabupaten Blora mendorong percepatan pembangunan Bendung Karangnongko di wilayahnya sekaligus menyiapkan langkah penanganan bagi 535 kepala keluarga yang terdampak. Ratusan keluarga tersebut harus meninggalkan permukiman mereka yang kini dialihfungsikan menjadi lokasi bendungan.

Percepatan Pembangunan dan Pelepasan Kawasan Hutan

Bupati Blora, Arief Rohman meminta agar proses pembangunan berjalan beriringan dengan penyelesaian administrasi bagi warga terdampak, termasuk izin pelepasan kawasan hutan di area genangan. Hal tersebut diungkapkan Arief saat melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah pada Selasa (20/10).

Arief menyatakan bahwa pengajuan pelepasan kawasan hutan untuk wilayah genangan tersebut sudah berada di tahap akhir. “Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Bapak Menteri. Tahapan lainnya sudah selesai,” ujarnya kepada CNN Indonesia.

Proyek pembangunan Bendung Karangnongko sendiri melibatkan 1.037 bidang tanah yang tersebar di lima desa. Rinciannya meliputi Desa Mendenrejo sebanyak 17 bidang, Ngrawoh 328 bidang, Nginggil 177 bidang, Nglebak 372 bidang, dan Megeri 143 bidang. Wilayah yang paling parah terdampak adalah Desa Ngrawoh dan Nginggil.

Rencana Transmigrasi Lokal untuk Warga Terdampak

Pemerintah Kabupaten Blora mempertimbangkan opsi transmigrasi lokal untuk menyelesaikan persoalan tempat tinggal dan keberlanjutan hidup warga yang harus direlokasi. Kebijakan ini akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Transmigrasi berdasarkan arahan Bupati Arief Rohman serta masukan dari Dirjen Planologi Kehutanan.

Koordinasi lanjutan antarkementerian tersebut diperlukan guna merumuskan skema yang tepat, mulai dari penentuan wilayah penempatan hingga mekanisme pemindahan warga. Melalui langkah lintas kementerian ini, Pemerintah Kabupaten Blora berharap pembangunan Bendung Karangnongko dapat terlaksana selaras dengan jaminan hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *