Hukum & Kriminal

Menelusuri Keberadaan Nusron Wahid Usai Mangkir dari Panggilan KPK

Menelusuri Keberadaan Nusron Wahid Usai Mangkir dari Panggilan KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung tbk. Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Nusron tak hadir pada panggilan tersebut dengan alasan agenda internal kementerian dan perjalanan ke luar negeri.

Kendati demikian, ia sempat terlihat hadir dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026, meskipun saat kepulangannya luput dari perhatian awak media.

Aktivitas di Kementerian ATR/BPN

Tim Liputan6.com mendatangi kantor Nusron Wahid pada Kamis, 22 Oktober 2026, guna melihat aktivitas sang menteri pascapemanggilan KPK. Sejumlah karyawan Kementerian ATR/BPN yang enggan disebutkan namanya mengaku belum melihat keberadaan politikus Partai Golkar tersebut.

Salah seorang pegawai Humas Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa urusan jadwal berkantor menteri berada di bawah kewenangan sekretariat. Pihak keamanan di lingkungan kantor kementerian juga menuturkan hal serupa bahwa mereka belum mendapat informasi maupun melihat kedatangan Menteri Nusron.

Ketika tim Liputan6.com hendak menanyakan lebih lanjut ke bagian sekretariat, permohonan tersebut ditolak karena harus melalui mekanisme birokrasi resmi dengan bersurat. Kendati demikian, para pegawai memastikan aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasa di tengah penyebutan nama Nusron dalam kasus tersebut.

Pertimbangan KPK dan Status Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya menyusul ketidakhadiran Nusron dalam dua panggilan pemeriksaan. Terkait kemungkinan pemanggilan lanjutan atau upaya jemput paksa, Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut masih menjadi pertimbangan penyidik.

Meski begitu, pihak KPK meyakini Nusron akan mematuhi proses hukum yang berjalan mengingat statusnya sebagai warga negara yang baik sekaligus pejabat publik. Keterangan dari saksi maupun pihak lain yang diperiksa dalam tahap penyidikan sangat dibutuhkan untuk membantu pengungkapan perkara tersebut.

Terkait belum diajukannya permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak keimigrasian, Budi menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh status Nusron yang masih sebagai saksi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencegahan baru dapat diberlakukan bagi seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *