Kriminal

Kronologi 45 WNA Diciduk Imigrasi di Kalibata City

Kronologi 45 WNA Diciduk Imigrasi di Kalibata City

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar operasi pengawasan warga negara asing di Kompleks Apartemen Kalibata City pada Rabu (21/10/2026) hingga Kamis dini hari (22/10/2026). Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 45 warga negara asing untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Ditjen Imigrasi.

Operasi Berdasarkan Aduan Masyarakat

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, tim tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas langsung melaksanakan verifikasi dokumen identitas, mengecek status izin tinggal, serta memeriksa kesesuaian aktivitas para warga negara asing tersebut.

“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat mengenai aktivitas WNA yang sudah pada tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” ujar Hendarsam usai memimpin operasi tersebut dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Melalui pendataan awal, petugas mencatat sebanyak 88 warga negara asing yang memegang dokumen perlindungan PBB melalui UNHCR atau surat keterangan kehilangan dokumen. Hendarsam menjelaskan, kelompok tersebut terdiri dari 55 warga Somalia, 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, lima warga Sudan, serta sejumlah warga Pakistan, Yaman, dan Turki.

Pemeriksaan Dokumen dan Kewarganegaraan

Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi memisahkan 45 warga negara asing untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Rinciannya meliputi 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga melampaui batas izin tinggal atau overstay asal Yaman dan Palestina, serta satu orang berinisial AY tanpa identitas yang jelas.

Berdasarkan kewarganegaraan, warga Somalia mendominasi kelompok yang diperiksa dengan jumlah 25 orang. Selain itu, terdapat sembilan warga Pakistan, tiga warga Kenya, dua warga Senegal, serta masing-masing satu warga Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

Hendarsam menambahkan, jajarannya masih mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan.

“Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Hendarsam.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *