Hukum & Kriminal

Kasus Penipuan Tambang Emas Kombes Fahrurozi Naik Penyidikan

Kasus Penipuan Tambang Emas Kombes Fahrurozi Naik Penyidikan

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan penipuan investasi tambang emas yang melibatkan mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini diputuskan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh seorang warga negara Malaysia.

Ditemukan Unsur Pidana

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menjelaskan, keputusan tersebut diambil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui proses gelar perkara pada Selasa (13/10). Dari gelar perkara itu, penyidik mendapati peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait investasi tambang.

Isir menuturkan dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/10), bahwa penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penyidikan berdasarkan temuan peristiwa pidana tersebut. Guna mendukung pengusutan, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan terus mengumpulkan informasi lanjutan agar duduk perkara menjadi terang.

Isir memastikan seluruh rangkaian pengusutan kasus ini berjalan secara profesional serta mengacu pada alat bukti yang ada. Penanganan perkara dipastikan terus berproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan bukti-bukti yang berhasil diperoleh penyidik.

Respons Pihak Pelapor

Sementara itu, kuasa hukum korban SYF, Bagas Pangestu Pribadi, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangani perkara ini. Menurutnya, peningkatan status ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur tanpa memandang pangkat dan jabatan terlapor.

Bagas mengungkapkan bahwa kliennya menempuh seluruh proses hukum melalui jalur resmi sejak awal. Ia berharap transparansi dalam proses penyidikan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investor asing, mengingat terlapor merupakan anggota kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan warga negara Malaysia berinisial SYF yang teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Agustus 2026 dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelapor mengaku telah menyetorkan modal secara bertahap senilai Rp58,5 miliar untuk usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara antara Mei hingga Oktober 2025, namun baru menerima pengembalian sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *