Hukum & Kriminal

Siswa SD di Sikka Meninggal Diduga Usai Dilarang Bawa HP

Siswa SD di Sikka Meninggal Diduga Usai Dilarang Bawa HP
Daftar Isi
  1. Penyelidikan Kepolisian dan Dugaan Motif
  2. Kronologi Penemuan Korban di Rumah
  3. Keterangan Pihak Sekolah dan Rekan Korban

Seorang siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) berinisial AP (12) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri pada Selasa (20/10) malam. Korban nekat mengakhiri hidupnya diduga karena kecewa setelah sang ibu melarangnya membawa telepon seluler ke sekolah.

Penyelidikan Kepolisian dan Dugaan Motif

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menjelaskan bahwa insiden tragis ini bermula dari permintaan korban kepada ibunya pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Korban meminta izin membawa telepon seluler untuk dipakai di sekolah, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh ibunya.

Aparat dari Polres Sikka dan Polsek Nita telah melakukan pendalaman dengan menggali keterangan dari berbagai pihak pada Rabu (21/10). Bambang mengonfirmasi bahwa kepolisian telah meminta keterangan dari pihak sekolah, teman sekelas korban, serta perangkat desa setempat.

“Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kejadian tersebut diduga berkaitan dengan persoalan permintaan telepon genggam (HP) oleh korban kepada ibunya untuk dibawa ke sekolah. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh ibu korban,” kata Bambang kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (22/10).

Untuk proses komunikasi dengan keluarga korban, kepolisian melakukannya secara tidak langsung melalui Kepala Dusun Lirikelang. Langkah ini diambil mengingat kondisi psikologis pihak keluarga yang masih diselimuti duka mendalam.

Kronologi Penemuan Korban di Rumah

Peristiwa penemuan jenazah berlokasi di dapur rumah korban yang terletak di Dusun Lirikelang, Desa Wuliwutik, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. Ibu kandung korban, Anastasia Jupita (33), menjadi orang pertama yang menemukan AP dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 21.13 WITA.

Sebelum kejadian, Anastasia sedang menidurkan adik korban yang baru berusia 5 tahun sejak pukul 19.00 WITA. Ketika bangun sekitar pukul 21.00 WITA dan berjalan ke area dapur, ia mendapati anaknya sudah tergantung pada tiang atap bangunan menggunakan seutas tali rafia berwarna hitam.

Keterangan Pihak Sekolah dan Rekan Korban

Kepala SDN Lirikelang, Hendrikus Hewer, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan murid-murid untuk membawa telepon seluler. Sekolah juga tidak memiliki kurikulum pembelajaran yang mengharuskan siswa menggunakan perangkat tersebut.

Hendrikus membantah isu yang menyebutkan korban mengalami perundungan di sekolah. Selama berada di lingkungan SDN Lirikelang, korban dikenal berkelakuan baik dan beraktivitas secara normal bersama teman-teman sebayanya tanpa menunjukkan gelagat aneh.

Wali Kelas korban, Ambrosius Maksi, beserta teman sebangku korban berinisial SM (12) turut menyampaikan hal serupa. Dalam pemantauan selama sepekan terakhir sebelum kejadian, AP tidak pernah menceritakan masalah pribadi, mengeluhkan sesuatu, atau memperlihatkan perubahan perilaku yang mencurigakan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *