Daftar Isi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Opsi tersebut dipertimbangkan setelah politikus Partai Golkar itu tercatat dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh langkah hukum demi efektivitas penanganan perkara sedang dikaji oleh tim penyidik. Nusron sedianya diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Evaluasi Ketidakhadiran dan Kepulangan dari Luar Negeri
Sebelumnya, Nusron mangkir dari panggilan pertama pada Rabu (07/10). Ia kembali tidak hadir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pertengahan Oktober dengan mengirimkan surat permohonan penundaan sehari sebelum pemeriksaan. Nusron beralasan harus menjalankan tugas kedinasan ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sesuai aturan hukum acara, ketidakhadiran pada panggilan kedua memberi kewenangan bagi penyidik untuk menerbitkan surat perintah pembawa. Meski demikian, penyidik masih mengevaluasi alasan absennya Nusron sebelum menentukan apakah akan melakukan penjadwalan ulang atau penjemputan paksa.
Keberadaan Nusron di luar negeri sempat disorot oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan dinas ke Malaysia dan Singapura. Pihak imigrasi mencatat Nusron telah kembali ke Indonesia melalui Batam pada Sabtu (17/10). Hendarsam juga mengonfirmasi belum ada pengajuan pencekalan ke luar negeri terhadap Nusron dari pihak penegak hukum.
Konstruksi Perkara dan Penyitaan Rp106,3 Miliar
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/09). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yang empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka tersebut antara lain:
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- Adrianto Pitoyo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung)
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Politikus Partai Golkar)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen, diduga orang kepercayaan menteri)
- Erwin (Pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri)
- Muhammad Fakhry (Pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri)
- Rizal Pahlefi (Pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri)
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang tersebut ditemukan dalam puluhan koper dan kardus di kediaman Arif Sugiyanto, yang merincikan simpanan senilai Rp31,86 miliar, 2,61 juta dolar AS, 1,97 juta dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Kasus ini diawali dari permohonan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sempat diblokir akibat sengketa dengan ahli waris di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Guna membuka blokir sertifikat, pihak Summarecon diduga melobi Erwin untuk mendekati Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung.
Pihak perantara meminta imbalan uang dengan kode “dua” atau senilai Rp2 miliar, tetapi PT Summarecon Agung menyanggupi Rp1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan pada 27 Agustus 2026 oleh Dirut Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi melalui perantara kepada Erwin, yang kemudian meneruskan sebesar Rp200 juta kepada Sontang di Jakarta Selatan.
Dugaan Penerimaan Lain dan Aliran Uang
Selain kasus PT Summarecon Agung, KPK mendalami indikasi suap dalam pelayanan pertanahan lainnya. Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan, yang kemudian disetorkan sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Penyidik juga menemukan uang senilai Rp8 miliar di dalam sembilan koper merah atas nama Lampri serta catatan mutasi setoran tunai Rp10 miliar pada rekening Arif.
KPK menduga Arif bertindak sebagai pengumpul uang dari perantara lain, sebelum diserahkan kepada Fahd El Fouz yang diduga berperan sebagai penampung dana. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya akan menerapkan metode follow the money untuk menelusuri seluruh pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi kementerian.
Menanggapi penyebutan namanya dalam pusaran kasus ini, Nusron Wahid menyatakan menghormati seluruh proses hukum di KPK dan berjanji akan kooperatif. Ia juga memastikan proses pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi membantah isu yang menyebutkan Nusron telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri. Penyidik KPK kini masih merampungkan evaluasi bukti dan keterangan saksi untuk menentukan jadwal pemanggilan berikutnya.
Sumber: BBC News Indonesia








