Hukum & Kriminal

Hery Susanto Hadapi Vonis Perkara Suap 5 November

Hery Susanto Hadapi Vonis Perkara Suap 5 November

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan bagi mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada 5 November mendatang. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dalam penerbitan dokumen maladministrasi terkait urusan pertambangan nikel.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyampaikan penetapan jadwal itu saat menutup sidang beragenda pembacaan duplik pada Kamis (22/10). Menurutnya, majelis memerlukan tenggat untuk menentukan putusan akhir. “Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah,” tutur Dwi di ruang sidang.

Tuntutan Jaksa dan Duplik Terdakwa

Saat membacakan nota tanggapan atas replik jaksa, Hery memohon agar majelis hakim meninjau kembali seluruh berkas tuntutan dan membebaskannya dari jeratan hukum. Hery menegaskan tidak menerima tuduhan yang dilayangkan penuntut umum serta meminta pembebasan dari segala dakwaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara ditambah denda senilai Rp300 juta subsider pidana kurungan 100 hari. Hery dinilai terbukti memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel untuk kurun waktu 2013 hingga 2025. Selain pidana pokok, jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar atau diganti pidana penjara selama tiga tahun bila tidak mampu melunasinya.

Rincian Penerimaan Dana Suap

Secara keseluruhan, Hery diadili atas dugaan penerimaan suap yang mencapai angka Rp4,85 miliar melalui enam aliran dana dan aset berbeda:

  • Pemberian dari Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda sebesar Rp675 juta, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan diteruskan oleh Edi Sugandi.
  • Uang tunai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng lewat perantaraan Lukman Malanuang.
  • Aset properti berupa satu unit rumah tinggal seharga Rp2,2 miliar di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Cakung, Jakarta Timur, dari pihak Agung Winarno.
  • Penerimaan lain dari Agung Winarno yang diserahkan melalui Edi Sugandi, masing-masing senilai Rp1 miliar dan Rp200 juta.
  • Aliran dana tambahan langsung dari Agung Winarno sejumlah Rp525 juta.
  • Uang senilai Rp50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, yang dialirkan melalui Agung Winarno.

Seluruh rangkaian aliran dana serta kepemilikan aset properti tersebut menjadi dasar pembuktian jaksa dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *