Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pemerintah agar memaksimalkan kiprah di panggung global guna menyokong kemerdekaan Palestina. Ia menilai keterlibatan dalam berbagai wadah internasional, termasuk Board of Peace, mesti diarahkan demi memperkuat perjuangan diplomasi tersebut.
Optimalisasi Jalur Multilateral dan PBB
Pemanfaatan jalur multilateral dinilai krusial, terutama mekanisme di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti Majelis Umum serta Dewan HAM PBB. Wadah-wadah ini dipandang sangat strategis untuk menggalang sokongan negara lain dan memperjuangkan tegaknya hak asasi manusia bagi masyarakat Palestina.
“Hanya dengan cara itu Indonesia bisa membuktikan bahwa kita benar-benar menentang penjajahan dan bisa membantu kemerdekaan Palestina,” kata Usman saat berbicara kepada awak media di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (21/10).
Usman menekankan bahwa sikap dukungan tanah air harus ditunjukkan lewat tindakan diplomasi yang berbobot dan nyata. Ia membandingkannya dengan keberanian langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan di hadapan Mahkamah Internasional.
“Tanpa itu, komitmen Indonesia untuk mendukung Palestina hanya bersifat simbolik, hanya bersifat retorik, tanpa bisa mengubah secara konkret seperti yang dilakukan Afrika Selatan melalui Mahkamah Internasional,” jelas dia.
Dorongan Revisi UU Pengadilan HAM
Demi memperkuat langkah diplomatik tersebut, Usman mengajukan usulan konkret kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengubah Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan HAM. Perubahan regulasi ini dimaksudkan agar payung hukum Indonesia memiliki yurisdiksi universal terhadap warga negara asing yang terindikasi melakukan pelanggaran HAM berat.
Langkah revisi tersebut dinilai penting untuk memenuhi kewajiban Konvensi Antipenyiksaan secara menyeluruh sekaligus menegakkan keadilan di tingkat global.
“Jadi, saran kami adalah pemerintah dan DPR dapat merevisi Undang-Undang Pengadilan HAM dan mencabut Pasal 5 itu sehingga pengadilan HAM Indonesia, yurisdiksi nasionalnya, bisa mengadili siapa pun yang melakukan kejahatan kemanusiaan atau genosida di mana pun,” kata Usman.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa







