Sepasang suami istri berinisial IS (35) dan KK (28) ditangkap aparat kepolisian karena melakukan penipuan terhadap pencari kerja dengan modus menjadi calo tenaga kerja di sebuah pabrik kawasan Kragilan, Kabupaten Serang. Total delapan orang menjadi korban dalam kasus ini dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Penangkapan dan Modus Operandi
Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang meringkus pasutri tersebut di rumah mereka yang terletak di kawasan Sentul, Kragilan, pada Senin (19/10/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah para korban melaporkan tindakan penipuan yang menjanjikan pekerjaan di pabrik PT Lung Cheong Brothers.
Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady, menjelaskan bahwa para korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat agar bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada kejelasan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka KK meyakinkan para korban dengan mengklaim bahwa suaminya, IS, bekerja di pabrik tersebut sehingga mampu memuluskan proses penerimaan tenaga kerja. Tergiur dengan janji tersebut, para korban menyerahkan uang dengan nominal bervariasi antara Rp 1,8 juta hingga Rp 4,5 juta.
Andi menuturkan bahwa dari hasil aksinya terhadap delapan korban, kedua tersangka berhasil meraup total uang sebesar Rp 26,4 juta. Korban yang merasa tertipu karena tidak kunjung mendapat panggilan kerja kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 7 dan 15 Oktober 2026, seperti dilaporkan detikcom.
Berbekal laporan tersebut, Tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Satreskrim Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing pelaku.
Imbauan Dinas Tenaga Kerja
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyatakan bahwa praktik percaloan tenaga kerja masih marak terjadi di wilayahnya dan telah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian karena masuk dalam ranah tindak pidana penipuan.
Diana berharap perusahaan-perusahaan dapat mempersempit ruang gerak calo dengan menerapkan sistem perekrutan langsung ke sekolah-sekolah menengah kejuruan (SMK) agar para pelamar tidak mudah terjebak janji palsu.
Pihaknya menegaskan bahwa proses rekrutmen seharusnya berjalan sesuai prosedur tanpa adanya pungutan biaya alias gratis. Jika ada pihak di luar sana yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan tertentu, hal tersebut harus diwaspadai dan ditindak melalui kerja sama dengan kepolisian.
Sumber: Berita - Detikcom








