Nasional

KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak Disahkan Cepat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Langkah ini diambil menyusul rentetan kasus kekerasan serius yang melibatkan anak, seperti kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya dan kasus perundungan di Pemalang.

Pembenahan Sistem Pengasuhan Secara Menyeluruh

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan berbagai kasus tersebut menjadi peringatan bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Menurut dia, pembenahan sistem pengasuhan secara menyeluruh sangat diperlukan agar kekerasan tidak terus berulang.

Ia menjelaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak bukan sekadar menghentikan perundungan atau menindak pelaku. Upaya pencegahan harus menyasar lingkungan yang membentuk perilaku anak, terutama saat kekerasan mulai dianggap sebagai cara menyelesaikan masalah.

Seperti dilaporkan Republika Online, Jasra menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus menunggu anak menjadi korban baru bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan menjadi cara anak menyelesaikan masalah, semua pihak perlu memeriksa ekosistem pengasuhan mereka guna memastikan sistem bekerja untuk anak.

Menurut Jasra, pengasuhan tidak hanya terjadi di dalam rumah karena anak tumbuh melalui relasi keluarga, sekolah, lingkungan pergaulan, media digital, serta berbagai pengaruh sosial dan komersial.

Penguatan Pengawasan dan RUU Sisdiknas

Pengawasan yang hanya mengandalkan larangan, hukuman, atau penindakan terhadap pelaku dinilai tidak cukup apabila ikatan pengasuhan, deteksi dini, dan dukungan bagi anak tidak diperkuat. Dalam konteks ini, RUU Pengasuhan Anak didorong sebagai agenda pembenahan sistemik untuk memperjelas tanggung jawab pengasuhan dan memperkuat kapasitas orang tua.

Selain itu, RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga harus menempatkan keselamatan dan perlindungan anak sebagai bagian mendasar dari penyelenggaraan pendidikan. Jasra menilai sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak, bukan sekadar tempat memperoleh pengetahuan.

Sekolah perlu berperan membangun ikatan dengan anak, mengenali perubahan perilaku, mendengarkan suara anak, mendeteksi risiko, serta menghubungkan keluarga dengan layanan yang dibutuhkan.

Pencegahan kekerasan harus menjangkau ruang-ruang tempat anak bertumbuh, termasuk ruang privat dan digital, dengan tetap menghormati hak anak atas privasi, martabat, serta perkembangan yang optimal.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *