Hukum & Kriminal

MAKI Duga Nusron Wahid ke Luar Negeri Tanpa Izin Presiden

MAKI Duga Nusron Wahid ke Luar Negeri Tanpa Izin Presiden

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bertolak ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto. Nusron disebut berangkat pada pekan lalu dan mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Perjalanan Tanpa Izin

Boyamin menduga bahwa pimpinan Kementerian ATR/BPN tersebut tidak menunggu lampu hijau dari kepala negara sebelum bertolak ke luar negeri untuk agenda mendadak. Menurutnya, permohonan izin baru disampaikan pada hari Rabu, namun yang bersangkutan langsung berangkat meski belum mendapat restu resmi dari Presiden, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa rangkaian perjalanan menteri tersebut di Malaysia akan rampung dan kepulangannya ke tanah air dijadwalkan lewat jalur Singapura atau Malaysia. Pihaknya menyarankan agar lembaga antirasuah bersiap di bandara apabila berencana melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Lebih lanjut, ia menilai agenda perjalanan dinas tersebut ke Johor Baru, Malaysia, tidak memiliki urgensi mendesak dan tidak disertai protokoler resmi. Terlebih lagi, terdapat agenda kenegaraan yang lebih penting di tanah air berupa rapat kabinet pada Jumat (16/10).

Respons KPK dan Konstruksi Perkara

Pihak KPK sendiri telah memegang informasi valid mengenai lokasi keberadaan sang menteri di negeri jiran. Terkait opsi penjemputan paksa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih melakukan kajian mendalam demi efektivitas proses penegakan hukum.

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan kementerian terkait.

Daftar tersangka tersebut mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri bersama Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlevi, yang mana sebagian dari mereka diidentifikasi sebagai orang kepercayaan sang menteri dan kini telah ditahan di Rutan KPK.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai izin perjalanan luar negeri tersebut karena baru saja menyelesaikan rapat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *