Daftar Isi
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah jajaran menteri serta petinggi penegak hukum untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (19/10).
Perluas Operasi Udara
Usai rapat, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan Prabowo memerintahkan perluasan operasi udara dalam penanganan karhutla. Menurut Dudung, Prabowo juga menginstruksikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar operasi dry ice yang sebelumnya hanya memakai pesawat jenis Casa ditambah dengan mengerahkan pesawat jenis Hercules. Penanganan karhutla tersebut disampaikan harus dilakukan secara masif dalam konferensi pers usai ratas.
Minta Perusahaan Buat Embung
Dudung menjelaskan, pemerintah turut memerintahkan setiap perusahaan untuk membangun embung atau fasilitas penampungan air demi mengantisipasi karhutla agar tidak berulang. Perusahaan juga diminta membuat sumur bor, sementara TNI dan Polri diperintahkan memetakan kawasan yang rawan terbakar. Dudung menyebut langkah itu bertujuan agar penanggulangan karhutla dikerjakan sejak sebelum api berkobar, bukan bergerak setelah api meluas.
Prabowo Minta Tambah Personel
Di samping itu, Dudung menuturkan bahwa Prabowo meminta adanya penambahan personel yang berasal dari unsur TNI, Polri, hingga Dinas Kehutanan guna mempercepat penanganan di lapangan. Dudung menerangkan, jumlah personel yang dikerahkan saat ini telah mencapai 60 ribu orang, sedangkan armada pesawat yang dilibatkan sebanyak 47 unit. Pengerahan tersebut dinilai harus berjalan secara masif, terukur, dan segera karena dinilai sudah sangat membantu.
98 Kasus Naik Penyidikan
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa sebanyak 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi telah naik ke tahap penyidikan. Polri juga menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, pada sejumlah kasus kebakaran tersebut. Suyudi menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Penetapan status tersangka akan dilakukan segera setelah proses penyidikan serta pengumpulan bukti dirasa mencukupi oleh aparat penegak hukum. Penegakan hukum tersebut, lanjut Suyudi, dapat menyasar langsung para pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memikul tanggung jawab atas terjadinya karhutla.








