Politik

DPR Tancap Gas Bahas RUU Pemilu Pekan Depan Saat Reses

DPR Tancap Gas Bahas RUU Pemilu Pekan Depan Saat Reses

Komisi II DPR dijadwalkan akan memulai rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada awal November pekan depan meskipun saat ini masih berada dalam masa reses. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan bahwa rapat tersebut sekaligus akan membahas polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Agenda Panja dan Pemeriksaan Dokumen

Dede Yusuf menjelaskan bahwa masukan terkait evaluasi pasal tersebut akan dimasukkan ke dalam agenda Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Dia menyebutkan pembahasannya tidak spesifik khusus mengenai PKPU saja, melainkan menyangkut substansi RUU secara menyeluruh, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Menurut Dede, pihaknya telah menerima usulan agar polemik Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023 dibahas secara khusus dan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap KPU serta Bawaslu. Namun, karena saat ini masih dalam masa reses, Komisi II berencana hanya akan meninjau kembali dokumentasi hasil pembahasan PKPU pada periode sebelumnya.

“Mungkin minggu depan kita akan coba rapat di masa reses. Sebagai Panja, jadi masukan itu [pembahasan evaluasi ‘Pasal Gibran’) kita masukkan ke agenda panja. Enggak spesifik khusus soal PKPU nya. Tapi soal RUU-nya,” ujar Dede saat dihubungi pada Senin (19/20).

“Namun sesuai jadwal yg kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di Komisi, baik catatan maupun rekamannya,” lanjut politikus Partai Demokrat tersebut.

Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023

Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal capres atau cawapres yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri dan telah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi. Pasal tersebut menjadi polemik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, membantah bahwa pasal tersebut pernah dibahas dalam sejumlah rapat antara Komisi II dan KPU kala itu. Doli menantang KPU untuk membuka data secara transparan terkait dugaan penyeludupan pasal tersebut dalam rapat resmi.

“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 merupakan tanggung jawab bersama para peserta rapat. Hasyim meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar adil, proporsional, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan dalam memeriksa pengaduan perkara kemunculan pasal tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *