Daftar Isi
Memasuki dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, iklim kebebasan berekspresi di ruang siber dinilai mengalami kemunduran. Sorotan tersebut mencuat seiring keluhan sejumlah warganet mengenai penurunan paksa konten terkait bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, serta meningkatnya ancaman terhadap suara kritis publik.
SAFEnet Catat Lonjakan Insiden Keamanan Digital
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengungkapkan bahwa pembatasan informasi dan kriminalisasi warganet berlangsung masif selama periode pemerintahan saat ini. Lembaga advokasi hak-hak digital tersebut mencatat setidaknya ada 5.549 pelanggaran hak digital sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, yang mencakup kebebasan berekspresi, akses internet, keamanan digital, hingga kekerasan berbasis gender daring.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menerangkan bahwa 1.087 laporan di antaranya menyangkut insiden dan serangan keamanan digital. Data tersebut merinci adanya 269 kasus pengancaman, 194 peretasan, 156 penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing), 79 penangguhan akun, dan 69 kebocoran data di 27 platform pada 34 provinsi.
“Situasi di zaman Prabowo ini tidak jauh lebih baik dari Jokowi, bahkan bisa dibilang malah lebih parah. Kita tak melihat adanya perbaikan perlindungan kebebasan berekspresi warga di ruang digital,” ujar Nenden ke BBC News Indonesia, Sabtu (17/10).
Kajian pemantauan yang dilakukan SAFEnet bersama Remotivi sepanjang April hingga Agustus 2026 juga mendapati 73 upaya moderasi terhadap konten kritik publik yang sah. Sebagian besar moderasi tersebut terjadi di platform X (74 persen), Instagram (12,3 persen), dan Threads (9,6 persen). Dari jumlah itu, sebanyak 90,4 persen dipicu oleh permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara 9,6 persen sisanya berbasis panduan komunitas internal platform.
Teror dan Ancaman terhadap Warganet dan Mahasiswa
Kekerasan di ruang digital dirasakan langsung oleh masyarakat biasa. Seorang ibu rumah tangga bernama Rara menceritakan pengalamannya kepada BBC News Indonesia saat dihubungi melalui panggilan telepon beruntun hingga belasan kali oleh nomor tak dikenal. Hal itu terjadi setelah ia mengunggah balasan di Threads terkait dinamika politik di lingkaran kekuasaan.
Penelepon tersebut mengetahui nama lengkapnya dan memberikan batas waktu 1×24 jam agar unggahan itu segera dihapus. Demi keamanan keluarganya, Rara akhirnya memilih menghapus komentarnya. Pengalaman intimidasi juga menimpa seorang pemuda berinisial AL (18) seusai menyampaikan kritik di media sosial mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana akun WhatsApp milik orang tuanya bahkan sempat dikuasai pihak tak dikenal untuk mengirim pesan ancaman.
Di Jawa Tengah, represi juga dialami insan pers mahasiswa saat mengawal isu rancangan regulasi militer. Seorang mahasiswa bernama Wawan mengaku gawai miliknya direbut dan dirusak oleh orang yang diduga aparat ketika menyiarkan langsung unjuk rasa penolakan RUU TNI pada 2025. Redaksi pers kampusnya kemudian menerima rentetan pesan teror bernada ancaman yang mendesak pencabutan artikel editorial.
Izy, rekan mahasiswa di wilayah yang sama, turut mengalami intimidasi serupa usai memberitakan hal serupa, termasuk didatangi terduga aparat militer di kantor redaksi. Meski demikian, Kapendam IV/Semarang Letkol Inf Andy Soelistyo membantah adanya keterlibatan jajarannya dalam aksi tersebut. Andy menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta penarikan berita serta tetap menghargai kemerdekaan pers dan kebebasan mengemukakan pandangan.
Serangan Fisik terhadap Tokoh Kritis dan Vonis Peradilan
Bentuk represi tidak hanya berhenti pada ranah virtual, melainkan berlanjut pada teror di dunia nyata. Sepanjang akhir 2025, sejumlah figur publik, pegiat lingkungan, dan media independen menerima kiriman paket teror setelah menyuarakan kritik terkait penanganan bencana di Sumatra.
Ramond Dony Adam (DJ Donny) dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia sama-sama menerima kiriman paket bangkai ayam terpenggal disertai surat bernada ancaman. Rumah DJ Donny bahkan sempat dilempar bom molotov. Teror serupa menimpa pegiat media sosial Sherly Annavita Rahmi melalui aksi pelemparan telur dan perusakan kendaraan, ancaman visual kepala babi kepada Chiki Fawzi, serta pengiriman paket bangkai hewan ke kantor redaksi Tempo.
Di samping itu, jalur penegakan hukum memvonis bersalah sejumlah warga akibat aktivitas mereka di media sosial seputar gelombang unjuk rasa Agustus 2025. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tujuh bulan kepada Wawan Hermawan, serta vonis enam bulan penjara masing-masing kepada Rifal Zhafran, Rifa Rahnabila, dan Laras Faizati.
Tanggapan Istana dan Otoritas Pemerintah
Merespons teror yang menyasar para pemengaruh, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Kendati demikian, Prasetyo mengimbau agar masyarakat menyalurkan aspirasi dan koreksi melalui saluran resmi yang telah disediakan pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengingatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh di ruang publik agar menggunakan jangkauan mereka secara konstruktif dan tidak membangun narasi yang menyudutkan kinerja aparatur negara di lapangan.
Dari sisi regulasi komunikasi, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan menyatakan pendapat sesuai Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Pemerintah, menurutnya, senantiasa memilah antara kritik yang sah dan muatan yang melanggar hukum, seperti kabar bohong, fitnah, maupun ujaran kebencian.
Kurnia menambahkan bahwa mekanisme moderasi konten dan pemutusan akses diatur secara proporsional. Langkah tersebut juga berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026 tertanggal 29 September 2026, yang mewajibkan penyampaian notifikasi tertulis beserta alasan yang jelas sebelum otoritas melakukan pemutusan akses suatu konten.
Sumber: BBC News Indonesia








