Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penguatan tanggung jawab lintas sektor dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan tersebut mencakup langkah pencegahan, pengawasan lahan rawan, hingga penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melanggar.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, menyatakan bahwa penanggulangan bencana karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perusahaan pemegang izin konsesi sangat diperlukan.
Pengawasan Area Konsesi dan Peran Presiden
Umi menegaskan pentingnya komitmen dari pemerintah pusat untuk memastikan penanganan berjalan optimal.
“Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur,” kata Umi dalam keterangannya, Senin (19/10).
Ia menambahkan bahwa pemantauan pada wilayah rawan terbakar, khususnya di area perkebunan dan konsesi perusahaan, harus ditingkatkan. Pemerintah wajib memastikan setiap pemegang izin memenuhi kewajiban penanggulangan bencana, termasuk menyiagakan sarana dan prasarana pemadaman api.
“Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran,” ucap dia.
Tugas Kementerian dan Daerah Berdasarkan Inpres
Umi juga menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur pembagian tugas berbagai instansi pusat hingga daerah untuk mencegah, memadamkan, dan menegakkan hukum terkait karhutla. Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah jajaran menteri dan kepala lembaga bertanggung jawab langsung dalam penanganan bencana ini.
Pejabat tingkat pusat yang tercantum meliputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pertanian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Jajaran penegak hukum dan lembaga non-kementerian yang turut ditugaskan mencakup Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, hingga Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Untuk tingkatan daerah, gubernur memegang peran sebagai komandan satuan tugas di provinsi. Gubernur wajib mengalokasikan anggaran penanganan dalam APBD, menyusun peraturan daerah, memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, serta memberikan laporan berkala kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BNPB.
Di tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota bertindak sebagai komandan operasi penanganan karhutla di wilayah masing-masing. Mereka diwajibkan menjamin ketersediaan dana APBD, menerbitkan peraturan daerah, dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha sektor kehutanan maupun pertanian yang mengabaikan kewajiban pencegahan karhutla.








