Daftar Isi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan saja. Pemeriksaan diminta untuk menelusuri berbagai aspek penting seperti dugaan keterlibatan korporasi dan pihak pemberi perintah.
Tuntutan Pemeriksaan Menyeluruh
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah menyatakan bahwa proses hukum harus mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan konsesi serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
“Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” kata Umi dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (19/10).
Umi juga menambahkan bahwa pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani karhutla wajib disertai mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Menurutnya, pejabat atau instansi yang terbukti lalai dalam melaksanakan kewajiban pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Regulasi Lintas Sektor Penanggulangan Karhutla
Tanggung jawab penanggulangan karhutla secara lintas sektor sendiri diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Regulasi tersebut memuat pembagian tugas bagi kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah guna memperkuat aspek pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum.
Aturan ini menitikberatkan pada penguatan pencegahan serta penegakan hukum yang menuntut koordinasi erat dari tingkat pusat hingga daerah. Sejumlah menteri dan kepala lembaga negara yang memegang tugas penanganan karhutla mencakup bidang politik, hukum, keamanan, dalam negeri, kehutanan, lingkungan hidup, luar negeri, keuangan, hingga Bappenas.
Daftar kementerian dan lembaga terkait turut meliputi Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian BUMN.
Selain itu, instruksi ini melibatkan Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lapan, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sampai Kepala BPPT.
Kewajiban Kepala Daerah
Pada tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla tingkat provinsi yang memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran penanganan melalui APBD. Gubernur juga bertugas menyusun peraturan daerah, menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, dan BNPB.
Sementara itu, bupati dan wali kota memegang tanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing. Kepala daerah tingkat kabupaten dan kota ini diwajibkan memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla di daerahnya.








