Hukum & Kriminal

Ferry Boboho Beber Perintah Febrie ‘Dinginkan’ Rp50 Miliar

Ferry Boboho Beber Perintah Febrie ‘Dinginkan’ Rp50 Miliar
Daftar Isi
  1. Keterangan Saksi di Persidangan
  2. Perantara Penyerahan Uang
  3. Dakwaan dan Status Hukum

Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan adanya perintah dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk “mendinginkan” uang hasil pemerasan dari Tan Kian. Perintah tersebut terkait kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021.

Keterangan Saksi di Persidangan

Ferry memberikan kesaksian tersebut saat hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Febrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (2/11). Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi kepada Ferry mengenai instruksi yang diterimanya setelah uang tersebut berada dalam penguasaannya.

“Tadi kan saudara saksi sampaikan, saudara kan di awal melaporkan ke terdakwa juga. Kemudian ada penyampaian ketika uang itu sudah saudara kuasai kemudian ada penyampaian dari terdakwa FA ini agar didinginkan dulu, betul ya?” tanya jaksa.

“Betul Yang Mulia,” jawab Ferry, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Ferry menjelaskan bahwa instruksi “didinginkan” berarti uang itu harus disimpan terlebih dahulu. Saat jaksa mencecar alasan Ferry langsung memahami maksud dari kalimat tersebut, ia menyatakan bahwa pemahamannya adalah membiarkan uang itu sampai situasi menjadi tenang.

Perantara Penyerahan Uang

Dalam persidangan yang sama, Ferry mengaku bertindak sebagai perantara permintaan sekaligus penerima dana dari Tan Kian untuk Febrie. Melalui perantaraan Ferry, Tan Kian meminta agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Jiwasraya pada tahun 2020, yang kemudian diteruskan Ferry kepada Febrie.

Menurut keterangan Ferry, Febrie dan Tan Kian kemudian melangsungkan pertemuan tatap muka. Dana tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan dolar Singapura sebanyak Sin$5 juta dengan nilai setara Rp55 miliar.

Proses penyerahan uang dilakukan melalui tiga tahapan lewat Ferry, yang selanjutnya diteruskan kepada orang kepercayaan Febrie bernama Nurman Herin yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Penyerahan berlangsung di sebuah restoran waralaba di wilayah Jakarta Selatan.

Dakwaan dan Status Hukum

Febrie sendiri menghadapi proses hukum atas dakwaan melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri serta Jiwasraya. Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang jumlahnya mencapai Rp350 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2026. Perbuatan rasuah tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho sebagai pihak swasta.

Kendati namanya turut disebut dan termuat dalam berkas surat dakwaan, Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, status hukum Ferry berada dalam perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *