Kementerian Sosial memastikan proses seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Periode 2026-2031 berjalan secara independen dan bebas dari intervensi. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan kementeriannya hanya bertugas membentuk dan memfasilitasi tanpa menentukan siapa yang akan terpilih.
Peran Kementerian dan Landasan Hukum KND
Penegasan tersebut disampaikan Agus Jabo saat membuka Uji Publik Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 di Auditorium Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, seperti dilaporkan detikcom pada Senin (2/11/2026). Ia menjelaskan bahwa peran Kementerian Sosial adalah membentuk dan memfasilitasi, bukan menentukan.
Menurut Agus Jabo, KND dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan Pasal 131 undang-undang itu, KND berstatus sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Sementara itu, Pasal 132 mengamanatkan KND untuk memantau, mengevaluasi, serta mengadvokasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Regulasi ini mendelegasikan Menteri Sosial untuk membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KND. Agus Jabo menambahkan, Peraturan Presiden tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Panitia Seleksi untuk menyusun dan menetapkan tata cara seleksi secara mandiri, sehingga penilaian sepenuhnya berada di tangan mereka.
Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Uji Publik
Seleksi calon anggota KND Periode 2026-2031 dimulai dari pendaftaran yang diikuti oleh 869 peserta. Sebanyak 101 peserta kemudian dinyatakan lolos seleksi administrasi dan disusul 69 calon yang lulus Tes Objektif Berbasis Komputer.
Nama 69 calon tersebut telah diumumkan kepada publik untuk menjaring masukan. Panitia Seleksi juga menelusuri rekam jejak para peserta melalui koordinasi dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Agus Jabo menyebut tahapan Uji Publik sangat istimewa karena mempertemukan para calon dengan pemilik mandat sesungguhnya, yaitu penyandang disabilitas. Uji Publik ini dilaksanakan secara hibrida pada 2 dan 3 November 2026 di Perpustakaan Nasional dan melalui kanal YouTube Panitia Seleksi KND mulai pukul 07.00 WIB, dengan menghadirkan Ketua Pansel Prof. Muhammad Nuh bersama para anggota pansel, tim panelis, serta organisasi penyandang disabilitas.
Sumber: Berita - Detikcom








