Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungannya terhadap komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas narkotika, khususnya terkait rencana pelarangan total rokok elektrik atau vape. IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai pelarangan penggunaan vape.
Desakan Penerbitan Inpres
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa desakan tersebut disampaikan agar penggunaan vape dapat ditekan di tengah masyarakat sekaligus memutus rantai peredaran narkotika cair. Langkah itu dinilai perlu dilakukan sebelum aturan pelarangan vape resmi masuk ke dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
“Karenanya untuk mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi tersebut, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Inpres penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke UU Narkotika dan Psikotropika,” ujar Sugeng melalui keterangan tertulis pada Minggu (25/10/2026).
“Dengan begitu IPW menilai bahwa penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminir, di samping menghilangkan peredaran narkotika cair,” lanjutnya.
Alasan Pelarangan dan Dukungan Fatwa
Sugeng mengungkapkan bahwa rokok elektrik telah bertransformasi menjadi salah satu sarana masuknya peredaran narkoba di tanah air. Modus tersebut memanfaatkan perubahan wujud narkotika yang kini dikemas dalam bentuk cair sehingga menyerupai cairan rokok elektrik.
Sebelumnya, Kapolri telah meminta Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa haram serta pelarangan menyeluruh terhadap vape. Langkah tersebut telah direalisasikan oleh MUI Jawa Timur yang menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 pada 1 Juli 2026 di Surabaya yang menyatakan penyalahgunaan vape adalah haram.
Kebijakan pembatasan serupa juga telah diterapkan di tingkat daerah, salah satunya oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026. Aturan tersebut melarang penggunaan vape bagi kalangan aparatur sipil negara, pegawai non-ASN, serta pegawai BUMD di wilayah Sumatra Utara.
“IPW menilai kalau Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap Lembaga dan Kementerian, Gubernur, walikota, bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya latent narkoba bisa terjadi,” tutup Sugeng.
Sumber: Berita - Detikcom








