Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Ia mengusulkan agar pemerintah melarang pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk dijadikan kebun, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Usulan Moratorium dan Reboisasi Lahan Terbakar
Gagasan tersebut disampaikan Hasto saat menghadiri kegiatan bertajuk ‘Merah Muda Fest: Menyongsong 100 Tahun Sumpah Pemuda’ di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Minggu (25/10/2026). Menurut Hasto, usulan ini didasarkan pada pengalaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam mengelola persoalan lingkungan.
Hasto menjelaskan bahwa kebijakan tata ruang dan moratorium hutan wajib diterapkan secara ketat. Lahan hutan yang mengalami kebakaran maupun sengaja dibakar untuk pembukaan lahan perkebunan tidak boleh dialihfungsikan menjadi tanaman lain.
“Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan. Termasuk kelapa sawit,” ujar Hasto seperti dilaporkan detikcom.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan yang terbakar harus dikembalikan fungsinya melalui reboisasi. Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas wajib diberlakukan kepada pihak-pihak terbukti melanggar hukum dan memicu terjadinya karhutla.
“Kemudian yang kedua adalah supremasi hukum. Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita, maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan. Dan ini sudah menyentuh marwah bangsa,” tuturnya.
Perbaikan Mitigasi dan Evaluasi Kebijakan
Dalam kesempatan yang sama, Hasto turut menanggapi sorotan serta kritik dari negara-negara tetangga yang ikut merasakan dampak kabut asap akibat karhutla di Indonesia. Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan otokritik serta perbaikan kebijakan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak berulang.
Menurut Hasto, sistem mitigasi bencana karhutla perlu disempurnakan melalui perencanaan yang matang jauh sebelum musim kemarau tiba.
“Dan di situlah proses mitigasi disempurnakan. Ke depan setidak-tidaknya dalam waktu lima bulan sebelum musim kemarau. Harus sudah dilakukan suatu perencanaan-perencanaan yang komprehensif untuk mencegah kebakaran hutan yang telah menurunkan marwah kita sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta memiliki harga diri,” tutupnya.
Sumber: Berita - Detikcom







