Nasional

Tri Tito Karnavian Kritik Sistem Denda Kader Dasawisma

Tri Tito Karnavian Kritik Sistem Denda Kader Dasawisma
Daftar Isi
  1. Evaluasi Sanksi Denda Kader Dasawisma
  2. Peran Strategis Kader dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
  3. Apresiasi Pendaftaran Posyandu di Bali

Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat sekaligus Ketum TP Posyandu, Tri Tito Karnavian, mengkritik penerapan sanksi denda terhadap kader Dasawisma yang tidak mencapai target kegiatan. Ia menegaskan pentingnya memberikan apresiasi dan pembinaan bagi para kader yang bekerja secara sukarela.

Evaluasi Sanksi Denda Kader Dasawisma

Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat membuka acara Sosialisasi Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu di Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (21/10). Reaksi ini muncul setelah adanya laporan mengenai target program kerja kader, seperti dalam kegiatan pengumpulan sampah, yang berujung pada pengenaan denda apabila tidak terpenuhi.

Tri menekankan bahwa peran kader dalam pemberdayaan masyarakat berlandaskan asas kesukarelaan. Oleh karena itu, skema hukuman finansial dinilai kurang tepat untuk diterapkan kepada mereka.

“Tidak bijaksana kalau ada sistem denda-denda kepada kader. Justru harusnya kader ini kita kasih reward, paling tidak kata-kata apresiasi, terima kasih, tapi bukan sifatnya memberi punishment berupa denda,” kata Tri.

Peran Strategis Kader dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Selain menyoroti masalah pembinaan kader, forum sosialisasi ini juga ditujukan untuk memperluas pemahaman terkait kesadaran hukum, khususnya dalam pencegahan kekerasan fisik maupun verbal terhadap perempuan dan anak. Tri memandang para kader PKK dan Posyandu memegang posisi vital karena bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari.

Dalam kesempatan itu, ia menyinggung sikap enggan sebagian anggota masyarakat untuk menolong korban kekerasan di tempat umum lantaran takut terseret dalam tahapan hukum atau dipanggil sebagai saksi. Menurutnya, rasa kepedulian publik perlu terus dibangkitkan agar korban tidak merasa berjuang sendirian.

“Harusnya memang salah satu tugas kita di kader PKK ini juga menggerakkan atau memasarkan, bagaimana kita harus tetap membantu korban-korban ini walaupun mungkin konsekuensinya harus menjadi saksi [dan] harus ikut dalam proses hukum,” tutur Tri.

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak wajib dimulai dari lingkungan domestik. Anak-anak berhak memperoleh rasa aman di dalam rumah dan terhindar dari segala bentuk tindak kekerasan, baik secara fisik maupun verbal. Kader PKK dan Posyandu pun diharapkan aktif mengedukasi warga terkait pemenuhan hak anak serta tanggap terhadap situasi di sekitar tempat tinggal mereka.

Apresiasi Pendaftaran Posyandu di Bali

Di samping isu kesadaran hukum, Tri turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian pendaftaran Posyandu melalui Sistem Informasi Posyandu (SIP). Bali tercatat sebagai wilayah pertama yang menjalankan proses registrasi tersebut secara masif.

Penyelenggaraan sosialisasi yang melibatkan praktisi dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) ini diharapkan dapat membekali para kader dengan pengetahuan hukum yang memadai. Dengan demikian, para kader mampu mengambil peran aktif dalam mencegah kekerasan serta menguatkan pelindungan perempuan dan anak sejak dari lingkup keluarga.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *