Hukum & Kriminal

BAM DPR Desak BPN Jambi Buka Pemblokiran 5.506 Sertifikat

BAM DPR Desak BPN Jambi Buka Pemblokiran 5.506 Sertifikat

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi untuk segera mencabut pemblokiran atas 5.506 sertifikat tanah milik warga. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan konflik agraria kawasan Zona Merah yang berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10).

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menilai tindakan pemblokiran yang dilakukan BPN Kota Jambi bersifat sepihak karena tidak berlandaskan kajian teknis serta data pendukung yang sah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat luas.

Adian juga memandangnya sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan apabila hak atas tanah warga diblokir dalam jangka waktu lama tanpa pembuktian hukum yang jelas. Menurutnya, hak masyarakat atas lahan yang diklaim masuk aset Pertamina di Jambi harus segera dipulihkan.

“Kalau ada yang punya masalah dengan tanah ini, berperkara di pengadilan. Bawa bukti, adu bukti di pengadilan. Bukan membawa kekuasaan,” ungkap Adian.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan persoalan pertanahan ini perlu dirampungkan melalui mekanisme yang tepat dengan mempertimbangkan hak warga serta verifikasi status aset negara. Apabila muncul perbedaan klaim akibat perbedaan keputusan atau administrasi negara, instansi berwenang wajib menelusuri serta menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum tanpa merugikan warga pemegang sertifikat.

Dampak Pemblokiran dan Lima Kesepakatan

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa konflik Zona Merah berdampak pada 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga yang telah diblokir sejak 2018. Area terdampak berada di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, meliputi Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Paal Lima, Sukakarya, Kenali Asam Atas, serta sebagian wilayah Simpang Tiga Sipin dan Kelurahan Mayang Mangurai.

Akibat pemblokiran tersebut, masyarakat menghadapi berbagai kendala administratif. Pemilik tanah tidak dapat melakukan transaksi jual beli, pengalihan hak, pemecahan sertifikat, pengurusan warisan, hingga menjaminkan tanah mereka ke lembaga keuangan.

Rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan lima poin kesepakatan bersama. Pertama, mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah guna mencapai mufakat dalam penyelesaian konflik pertanahan Zona Merah di Kota Jambi. Kedua, meminta BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina sesuai aturan yang berlaku.

Ketiga, mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi BMN untuk memastikan status, batas, serta dasar hukum kepemilikan tanah. Keempat, meminta seluruh pihak menahan diri dan menghentikan tindakan represif, intimidatif, maupun upaya penggusuran dan pengusiran selama proses penyelesaian berlangsung dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Kelima, menyepakati penyelesaian permasalahan secara adil, bermartabat, dan harmonis.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *