Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, temuan itu tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Persoalan yang Dibawa ke MK
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dasar persoalannya adalah ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon berpendapat, kata “tamat” memiliki konsekuensi penting.
Menurut mereka, seseorang tidak cukup hanya memiliki rekam akademik atau pernah mengikuti pendidikan, tetapi harus mempunyai bukti bahwa jenjang pendidikan tersebut telah diselesaikan.
Dari situlah sengketa mengenai dokumen pendidikan Gibran berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas, apakah dokumen yang pernah digunakan untuk memperoleh surat keterangan penyetaraan benar-benar membuktikan bahwa pendidikan setingkat SMA telah diselesaikan?
Titik Persoalan Ada pada Dokumen Penyetaraan
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian persidangan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Dokumen tersebut sebelumnya menjadi dasar dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran yang kemudian digunakan dalam proses pencalonannya. KPU sendiri dalam persidangan menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 2023.
KPU juga merujuk ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang memberikan kedudukan tertentu terhadap surat keterangan penyetaraan.
Namun, pemeriksaan MK menemukan persoalan berbeda ketika menelusuri dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang ditemukan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Di sinilah perbedaan antara mengikuti pendidikan dan menyelesaikan pendidikan menjadi bagian penting dari pertimbangan Mahkamah.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK membedakan dokumen kehadiran dengan dokumen kelulusan.
Secara umum, menurut Mahkamah, ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan mencantumkan keterangan mengenai keberhasilan menamatkan pendidikan tersebut dan biasanya disertai hasil akademik yang menjadi dasar penerbitannya.
Sementara itu, certificate of attendance yang ditemukan dalam perkara Gibran hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Karena itu, Mahkamah menyatakan dokumen tersebut tidak dapat diperlakukan begitu saja sebagai bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Temuan ini kemudian menjadi salah satu bagian paling penting dari putusan.
MK tidak sekadar mengatakan dokumennya tidak lengkap, tetapi secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, Putusan MK Bukan Putusan Diskualifikasi
Di titik ini, muncul bagian yang mudah disalahartikan.
Pernyataan MK bahwa bukti ijazah setara SMA tidak ditemukan tidak sama dengan amar putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.
MK justru menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagaimana diminta para pemohon.
Alasannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan ruang lingkup perkara PHPU.
Menurut MK, para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara MK.
Putusan resmi MK mencatat bahwa permohonan dinyatakan tidak dapat diterima setelah eksepsi mengenai kedudukan hukum dikabulkan.
Dengan kata lain, ada dua lapisan persoalan yang berjalan bersamaan:
| Persoalan | Temuan MK |
|---|---|
| Bukti ijazah/sertifikat/diploma setara SMA | Tidak ditemukan bukti yang meyakinkan |
| Certificate of attendance | Dinilai bukan bukti kelulusan |
| Surat keterangan penyetaraan | Ada dan proses penerbitannya dibahas dalam persidangan |
| Gugatan para pemohon | Tidak dapat diterima |
| Kedudukan hukum pemohon | Tidak terpenuhi |
| Diskualifikasi Gibran | Tidak dilakukan |
Pemisahan ini penting karena temuan dalam pertimbangan putusan dan amar putusan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
KPU Memiliki Penjelasan Berbeda
Sebelum putusan dibacakan, persoalan lain yang mengemuka adalah proses verifikasi KPU.
Dalam persidangan, KPU melalui keterangannya menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada Oktober 2023.
KPU berpendapat dokumen penyetaraan yang dimiliki Gibran dapat digunakan dalam pemenuhan persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika proses pencalonan dilakukan.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga hadir sebagai saksi dalam persidangan. Ia membantah adanya cacat administratif maupun motif untuk mempermudah seseorang melalui ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan yang mengecualikan kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing berlaku bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi sudah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Di sisi lain, para pemohon mempersoalkan justru dasar dari dokumen penyetaraan tersebut.
Mereka menilai bukti pendidikan perguruan tinggi tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi syarat tamat SMA atau sederajat.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa sengketa tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidak adanya dokumen, tetapi juga menyangkut apa yang secara hukum dapat dianggap sebagai bukti telah menamatkan pendidikan menengah.
Mengapa Gugatan Baru Muncul Setelah Gibran Dilantik?
Persoalan waktu juga menjadi faktor penting.
Gibran dan Prabowo Subianto telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sementara permohonan perkara ini baru diajukan pada September 2026, hampir dua tahun setelah pelantikan. MK mencatat perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
KPU sebelumnya menyoroti bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden mempunyai batas waktu pengajuan yang sangat ketat.
Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan ketentuan PMK, permohonan PHPU harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan berada pada 23 Maret 2024. Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran baru diajukan pada 10 September 2026.
Para pemohon menyadari persoalan waktu tersebut.
Mereka beralasan bahwa kepentingan untuk menguji kebenaran mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran lebih penting dan harus dilihat dari perspektif keadilan substantif.
Namun, persoalan kedudukan hukum tetap menjadi hambatan utama perkara tersebut.
Apa Arti Temuan MK bagi Status Gibran?
Secara hukum, putusan ini tidak mencabut jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam perkara yang diajukan para pemohon. Mahkamah juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden atau wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Artinya, putusan tersebut tidak boleh dibaca sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Yang secara eksplisit dinyatakan MK adalah bahwa dalam bukti dan fakta yang diperiksa dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Perbedaan kalimat ini bukan sekadar persoalan redaksional. Dalam perkara hukum, batas antara “tidak ditemukan bukti” dan “terbukti tidak memiliki” sangat penting.
Persoalan Belum Berhenti pada Perkara di MK
Putusan tersebut juga membuka pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menilai konsekuensi lebih lanjut dari fakta yang ditemukan.
Sejumlah pakar dan pihak pemohon melihat temuan MK sebagai persoalan yang dapat berlanjut ke ranah politik dan ketatanegaraan.
Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar, misalnya, menilai putusan tersebut memiliki implikasi lebih luas karena MK telah mengungkap persoalan mengenai bukti pendidikan, meskipun tidak masuk ke tahap pemberian sanksi terhadap Gibran dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pemohon juga menilai persoalan tersebut belum selesai dan dapat menjadi bahan bagi langkah hukum atau politik berikutnya.
Namun, pandangan tersebut merupakan pendapat pihak pemohon, bukan keputusan MK bahwa proses pemakzulan atau diskualifikasi otomatis harus dilakukan.
Karena itu, kemungkinan adanya proses lanjutan harus dibedakan dari konsekuensi yang benar-benar telah diputuskan pengadilan.
Pertanyaan yang Kini Tersisa
Perkara ini meninggalkan satu persoalan utama: jika MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA, bagaimana status dan keabsahan proses penyetaraan yang sebelumnya digunakan dalam pencalonannya?
MK telah memberikan jawaban terbatas dalam perkara yang diperiksanya.
Mahkamah menemukan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menunjukkan bukti kelulusan sebagaimana yang dipersoalkan pemohon.
Namun, Mahkamah tidak menjatuhkan konsekuensi berupa pembatalan jabatan karena perkara tersebut tidak dapat diterima berdasarkan kedudukan hukum para pemohon.
Dengan demikian, putusan 6 Oktober 2026 menghadirkan situasi yang tidak sederhana. Temuan faktual MK mengenai dokumen pendidikan Gibran tercatat dalam pertimbangan putusan, tetapi gugatan yang meminta pembatalan status Gibran tidak diterima.
Bagi publik, perbedaan antara kedua hal tersebut menjadi bagian terpenting untuk dipahami. Putusan itu tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi, tetapi juga tidak menghapus temuan Mahkamah bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Perkembangan berikutnya, jika ada, akan sangat bergantung pada lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan apakah terdapat mekanisme hukum yang sah untuk menguji konsekuensi dari temuan tersebut.
Sumber utama dan pembanding
- Mahkamah Konstitusi — Putusan Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
- Mahkamah Konstitusi — MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat
- Mahkamah Konstitusi — Keterangan KPU dan proses pemeriksaan perkara
- Mahkamah Konstitusi — Keterangan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
- ANTARA — MK Tak Temukan Bukti Penyerta Ijazah SMA Gibran
- Reuters — Indonesia’s Constitutional Court dismisses challenge to vice president over education credentials
- Hukumonline — Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, MK Tetap Tidak Terima Gugatan Pemohon
